Connect With Us

Menteri LHK Minta Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Sebelum Proyek PSEL Dimulai

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:42

TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, 14 April 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, untuk memastikan kesiapan daerah dalam proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Jumat 24 Oktober 2025.

Dalam kunjungan itu, Menteri LHK meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sistem pengelolaan sampah, termasuk optimalisasi TPS3R dan penambahan sarana angkut, agar volume sampah yang menumpuk di TPA dapat ditekan sebelum proyek PSEL beroperasi.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan Pemkab telah mempersiapkan lima komponen utama sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yaitu kesiapan lahan, akses jalan, air bersih, sarana angkutan, dan data timbulan sampah.

“Pak Menteri memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Kami diminta menyiapkan seluruh komponen tersebut sampai Desember, agar awal 2026 pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa dimulai,” ujarnya.

Maesyal menambahkan, sambil menunggu pembangunan PSEL berjalan, Pemkab juga memperkuat peran TPS3R untuk mengelola sampah dari sumbernya agar tidak menumpuk di TPA.

"Kami akan persiapkan lahan untuk TPS3R, karena kita akui sendiri jujur bahwa kita juga masih kualahan untuk mengangkut sampah setiap hari ini karena 2.700 ton ini harus diangkut ke tempat pembuangan sementara open dumping di TPS 2R," tutupnya.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:01

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 2,1 triliun kini menghadapi ketidakpastian regulasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 yang merevisi Perpres No 35/2018.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill