Connect With Us

Direktur Produksi PT Power Steel Mandiri Akui Cemari Lingkungan

| Selasa, 14 Februari 2012 | 18:12

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sidang lanjutan kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Diretur PT Power Steel Mandiri Agus Santoso Tamun kembali digelar di PN Tangerang, Selasa (14/02).

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari karyawan PT Power Steel Mandiri tersebut terungkap ada pencemaran yang dilakukan pabrik penghasil baja batangan itu.

Zen Gie Hong Direktur Produksi PT Power Steel Mandiri yang juga seorang WN RCC mengatakan, dari 10 tungku yang ada, empat tungku diakuinya masih mengeluarkan debu dan asap yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Itu ditanya setelah Ketua Majelis Hakim I Made Suparta, apakah dalam memproduksi ada limbah yang mencemari lingkungan.

“Limbah ada, berupa asap dan debu dari empat tungku yang baru. Limbah berasal dari produksi peleburan adalah hal biasa dalam pabrik seperti ini. Limbah berupa debu dan asap dikeluarkan 80-90% dari cerobong, selebihnya dari samping cerobong karena masih belum sempurna,” ujarnya melalui penterjemah Iwan Pangkey, dalam persidangan.

  Zen Gie Hong yang telah bekerja sejak 2007 lalu itu juga mengatakan, dari 10 tungku, empat diantaranya baru beroperasi sejak November 2011.  Tungku tersebut, kata dia, masih dalam perbaikan untuk terus dilakukan penyempurnaan. Namun, meski dalam proses penyempurnaan, tungku sudah terus beroperasi.

“Tetapi kita juga ada penyaringan, tidak langsung debu hasil produksi ke luar begitu saja melalui cerobong. Adapun tempat penyimpanan ampas limbah, saya tidak tahu sudah ada izin atau belum,” katanya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim hanya menggelengkan kepala. Sedangkan terdakwa Agus Santoso terdiam. Dalam sidang tersebut selain Zen Gie Hong juga menghadirkan karyawan lainnya di bidang produksi, yakni Suwito dan Rendy Tantomo. Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/02) mendatang. “Sidang akan dilanjutakan pekan depan,” terangnya.

Seperti diketahui JPU Sukamto mendakwa Agus Santoso dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf B UU No,32 tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.  (DRA)
 
 
 
 

SPORT
Persikota Tangerang U17 Gagal Raih Juara di Final Piala Soeratin Nasional 

Persikota Tangerang U17 Gagal Raih Juara di Final Piala Soeratin Nasional 

Kamis, 18 September 2025 | 12:56

Pertandingan puncak Piala Soeratin U17 Nasional mempertemukan Persika Karanganyar dengan Persikota Tangerang U17 di Stadion Sriwedari, Rabu, 17 September 2025.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill