PT KAI Tak Gentar Hadapi Gugatan Warga Tangerang
Kamis, 7 Mei 2015 | 17:40
TANGERANG-Pasca digugat Rp750 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) terkait pembongkaran ruko Pasar Lama, PT KAI mengaku siap menghadapinya.