Connect With Us

Dinas PAD Kota Tangerang Mulai Tata Kearsipan Digital

Advertorial | Kamis, 3 Mei 2018 | 12:00

Para Staff Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (PAD) Kota Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mewajibkan pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk menyimpan berbagai dokumen atau arsip demi kepentingan di masa mendatang.  Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (PAD) setempat pun tengah menata kearsipan digital.

Kabid Pengembangan Dokumentasi Dinas PAD Kota Tangerang Acep Suhardiman menuturkan,kearsipan memiliki peran penting dalam suatu organisasi termasuk di lingkungan Pemkot Tangerang. Dia juga menjelaskan manajemen arsip digital adalah pusat data. Bahwa saat ini Pemkot Tangerang tengah menata arsip digital yang ada di Kota Tangerang, ada pun arsip yang paling dinamis dan statis yaitu IMB.

"Sedangkan untuk surat penting di tahun 1993 ke atas, Insya Allah tengah kita tata kembali,” ujar Acep, Kamis (3/4/2018).



Tak hanya itu, sejumlah sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Dinas Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dilatih selama 10 hari.

“Ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan diperlukan penyelenggaraan penyimpanan arsip sesuai standar, maka tidak hanya pola penyimpanan arsip manual tapi diperlukan sistem penyimpanan arsip secara elektronika atau sistem penyimpanan arsip digital,” jelas Acep.

Saat ini, lanjut Acep, hanya tinggal menyiapkan perangkat untuk sistem penyimpanan arsip digital.“Intinya tidak hanya arsip digital saja tetapi Perpustakaan pun sudah digital yang dimiliki Pemkot Tangerang saat ini. Tanpa adanya pengelolaan arsip secara baik dan tertib tidak mungkin kami bisa mengingat sesuatu proses bahkan suatu hasil dalam hal apapun,” paparnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

AYO! TANGERANG CERDAS
BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:53

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan magang bagi mahasiswa dari perguruan tinggi dalam skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Imigrasi Tangerang Deportasi 78 WNA Selama Januari-Juli 2025, Paling Banyak di Kabupaten Tangerang

Imigrasi Tangerang Deportasi 78 WNA Selama Januari-Juli 2025, Paling Banyak di Kabupaten Tangerang

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:21

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 78 orang warga negara asing (WNA) selama periode Januari - Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill