PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri, meminta kepada seluruh birokrat Pemkot Tangerang untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dalam memberikan pelayanan yang paripurna kepada warga kota Tangerang.
Hal itu disampaikannya saat memimpin apel pagi pegawai lingkup Pemerintah kota Tangerang di lapangan apel Puspemkot Tangerang, Senin (7/5/2018).
"Jumlah pegawai yang keluar dengan yang kemungkinan masuk ke Kota Tangerang perbandingannya sangat tidak seimbang. Kalau kita tidak siap, efeknya kita yang akan kerepotan nantinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda meminta agar seluruh OPD yang sifatnya pelayanan back office dapat mempersiapkan pelayanannya melalui sistem aplikasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGLayanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews