2 Pembunuh Sadis dengan Pacul Didakwa Hukuman Mati
Rabu, 5 Oktober 2016 | 16:17
TANGERANGNews.com-Dua orang terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang gadis yakni Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk , didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang dengan hukuman mati.