Pembuatan e-KTP Cukup dengan KK Mulai Berlaku di Kota Tangerang
Selasa, 23 Agustus 2016 | 20:36
TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pembuatan e-KTP tanpa surat pengantar dari RT/RW, hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk percepatan layanan.