U-Turn Transmart Dinilai Melanggar Perda
Selasa, 3 Februari 2015 | 19:00
DPRD Kota Tangerang menilai U-Turn Transmart di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang yang dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi Banten telah melanggar Perda Ketertiban Umum No. 6/2011 karena membahayakan masyarakat.