Bangunan yang Melanggar GSS Akan Dibongkar Paksa
Jumat, 13 April 2012 | 18:43
TANGERANG-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang akan segera membongkar bangunan liar yang berdiari diatas Garis Sempadan sungai (GSS) mulai April 2012. Pasalnya, selain melanggar Perda No 8/1994 tentang GSS, bangunan tersebut telah membuat fungsi sunga

