Terdakwa Pembunuhan Pedagang Pasar Malabar Tangerang Dituntut 20 Tahun
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:53
TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, dituntut 20 tahun penjara karena melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS, 43, meninggal.

