Connect With Us

2 Bocah Tenggelam di Cisadane Dekat Jembatan Kaca Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 13 Maret 2022 | 17:50

Dua bocah pria tenggelam di Sungai Cisadane dekat Jembatan Kaca, Kota Tangerang, Minggu 13 Maret 2022 siang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dua bocah laki-laki tenggelam di Sungai Cisadane dekat Jembatan Kaca, Jalan Benteng Makassar, Kecamatan Tangerang,  Kota Tangerang, Minggu 13 Maret 2022, siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum tenggelam kedua bocah tersebut sedang berenang bersama sejumlah temannya.

"Jadi ada anak ini berenang sekitar jam 14.00 WIB. Yang tiga anak selamat, yang dua tenggelam," ujar Fadil, warga sekitar.

Kedua bocah tersebut diketahui merupakan warga Sepatan, Kabupaten Tangerang. Saat berenang, mereka sempat diingatkan warga karena berbahaya.

Para petugas gabungan dari BPBD, Tagana, dan Kepolisian sedang berupaya melakukan pencarian kedua bocah itu. Hingga saat ini, belum ada titik terang terkait keberadaan keduanya. Sementara insiden ini juga mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill