Connect With Us

Terdakwa Pembunuhan Pedagang Pasar Malabar Tangerang Dituntut 20 Tahun

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:53

Sidang terdakwa kasus pembunuhan pedagang di pasar malabar, Kota Tangerang di Ruang Sidang 7 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa 15 Maret 2022. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, dituntut 20 tahun penjara karena melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS, 43, meninggal.

Hal itu mengemuka dalam sidang dengan agenda penuntutan di Ruang Sidang 7 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa 15 Maret 2022.

Jaksa penuntut menyatakan, terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Jaidi, jaksa pengganti dalam sidang.

Selain itu, jaksa penuntut juga menyampaikan barang-barang bukti seperti berupa pisau dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Adapun setelah mendengarkan penuntutan, Risman meminta sidang ditunda karena dirinya akan berkomunikasi dengan keluarganya terkait penuntutan ini.

"Ya dengar 20 tahun (tuntutan). Saya minta ditunda sidangnya untuk kompromi sama keluarga," katanya.

Ketua Majelis Hakim Hendry pun menyatakan sidang ditunda selama sepekan ke depan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 22 Maret 2022.

"Jadi itu 20 tahun kesempatan bagi saudara (terdakwa) mengajukan pembelaan diri bisa disampaikan lisan maupun tertulis," katanya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang. Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut. Adapun peristiwa pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill