Connect With Us

Terdakwa Pembunuhan Pedagang Pasar Malabar Tangerang Dituntut 20 Tahun

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:53

Sidang terdakwa kasus pembunuhan pedagang di pasar malabar, Kota Tangerang di Ruang Sidang 7 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa 15 Maret 2022. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, dituntut 20 tahun penjara karena melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS, 43, meninggal.

Hal itu mengemuka dalam sidang dengan agenda penuntutan di Ruang Sidang 7 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa 15 Maret 2022.

Jaksa penuntut menyatakan, terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Jaidi, jaksa pengganti dalam sidang.

Selain itu, jaksa penuntut juga menyampaikan barang-barang bukti seperti berupa pisau dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Adapun setelah mendengarkan penuntutan, Risman meminta sidang ditunda karena dirinya akan berkomunikasi dengan keluarganya terkait penuntutan ini.

"Ya dengar 20 tahun (tuntutan). Saya minta ditunda sidangnya untuk kompromi sama keluarga," katanya.

Ketua Majelis Hakim Hendry pun menyatakan sidang ditunda selama sepekan ke depan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 22 Maret 2022.

"Jadi itu 20 tahun kesempatan bagi saudara (terdakwa) mengajukan pembelaan diri bisa disampaikan lisan maupun tertulis," katanya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang. Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut. Adapun peristiwa pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

BANTEN
PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA

PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA

Minggu, 5 April 2026 | 19:21

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menambah kapasitas listrik untuk PT Anyar Mitra Resort Sejati sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata di wilayah Banten Selatan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

KOTA TANGERANG
Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Jumat, 3 April 2026 | 21:34

Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill