Langgar PSBB, Kafe 88 di Tangerang Ditindak Satpol PP
Rabu, 3 Juni 2020 | 20:16
TANGERANGNEWS.com–Kafe Roti Bakar 88 di Jalan A. Damyati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga ditindak Satpol PP.