Jika Dinyatakan Inkrah, Parpol Bisa Ganti Bacalegnya
Senin, 13 Agustus 2018 | 19:00
TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.