Connect With Us

Sachrudin : Pengunduran Diri Saya Tunggu Penetapan KPU

| Rabu, 3 Juli 2013 | 19:10

Arief-Sachrudin (tangerangnews / dira)

 

 

TANGERANG
-Bakal  Calon Wakil Wali Kota Sachrudin menegaskan, hingga saat ini, statusnya masih sebagai Camat Pinang. Kendati sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun,  surat tersebut baru berlaku setelah ada penetapan nama calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 10 Tahun 2005 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, memang ditegaskan bahwa bagi PNS atau pejabat BUMN/BUMD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
 Namun, di dalam pasal 2 ayat 4 dinyatakan, bahwa pemberhentian dari jabatan negeri baru berlaku mulai tanggal di mana PNS tersebut ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Penegasan akan ketentuan itu juga sesuai dengan hasil konsultasi yang dilakukan Tim Advokasi H. Arief Wismansyah – H. Sachrudin, Sumardi, SH. MH ke Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi tersebut dinyatakan,  bahwa surat pengunduran diri Sachrudin tidak bermasalah.

“Yang bicara soal itu adalah peraturan. Oleh sebab itu saya mengikuti aturan tersebut. Dan sampai saat ini KPU belum menetapkan nama-nama calonnya,” kata Sachrudin, kepada wartawan, Selasa (2/7).

Berdasarkan aturan itu, imbuh Sachrudin, maka tidak ada yang salah ketika dirinya masih berkantor sebagai Camat Kecamatan Pinang untuk menjalankan tugas sehari-hari. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang ada.

Meski akan maju dalam Pilkada Kota Tangerang, namun Sachrudin menyatakan akan tetap fokus bekerja sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas sehari-hari secara profesional.

“Insya Allah saya akan tetap bekerja dengan baik,” tegasnya.
Sachrudin mengklaim, sesungguhnya posisi dirinya  tidak berbeda dengan Wali Kota Wahidin Halim dan Sekda Harry Mulya Zein.
Kedua pejabat tersebut  juga sudah mengajukan pengunduran diri. Namun, hingga saat ini masih menjalankan tugas seperti biasa. Bahkan, untuk surat pengunduran diri Wahidin Halim sudah disetujui oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna sejak lama.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga Cibodas bernama  Eddy Faisal  melaporkan Sachrudin ke Panwaslu Kota Tangerang. Eddy melaporkan Sachrudin karena dinilai sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat Pinang sehingga tidak berhak menjalankan tugas sehari-hari. (DRA)
SPORT
Prediksi Skor Persita Vs Arema di BRI Super League, Duel Sengit di Banten International Stadium

Prediksi Skor Persita Vs Arema di BRI Super League, Duel Sengit di Banten International Stadium

Kamis, 9 April 2026 | 19:41

Persita Tangerang kembali menghadapi wakil Jawa Timur pada pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026. Setelah takluk dari Persebaya Surabaya pada laga sebelumnya, Pendekar Cisadane akan menjamu Arema FC dalam duel yang diprediksi berlangsung ketat.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill