Connect With Us

Soal Sachrudin, Panwaslu Kesulitan Panggil Saksi

| Senin, 8 Juli 2013 | 18:37

Arief-Sachrudin (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang mengaku kesulitasn memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap bakal calon wali kota Tangerang Sachrudin yang masih aktif sebagai camat. Hal ini membuat penindakan laporan berjalan lambat.
 
"Kita baru meminta klarifikasi satu saksi yakni Camat Benda Maryono. Sementara dua saksi lainnya, Asda II Roostiwie dan Kepala Dinas BKPP Sayuti, sudah dua kali dipanggil melalui surat tapi tidak hadir," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Senin (8/7).
 
Menurut Agus, ketidakhadiran saksi memang menjadi kendala Panwaslu menyelesaikan kasus tersebut. Padahal, berdasarkan aturan Panwaslu harus menyelesaikan laporan Pemilukada sebelum 14 hari. Dia berharap saksi kooperatif datang ke Panwaslu untuk memberikan keterangannya.
 
"Kita tidak bisa memanggil paksa, karena tidak punya kewenangan untuk itu. Kita sudah layangkan surat pemanggilan ke tiga, ya kita minta kerjasamanya untuk hadir," katanya.
 
Sementara Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah mengatakan, dari hasil klarifikasi terhadap Camat Benda Maryono pada Jumat (5/7), didapat keterangan bahwa dia membenarkan bahwa Sachrudin masih menghadiri sejumlah kegiatan Pemkot Tangerang seperti rapat evaluasi.
 
"Intinya dia membenarkan kalau Sachrudin hadir pada acara itu," katanya.
 
Zainil menambahkan, kedepannya jika keterangan saksi dirasa cukup, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan kajian. "Jika ada pelanggaran dan masuk unsur apa, kita rekomendasikan ke pihak terkait untuk pemberian sanksi. Sementara jika tidak memenuhi unsur, kasus akan distop," katanya.
 
Sebelumnya, seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, Eddy Faisal melaporan Sachrudin. Alasannya, meski tyang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri, namun masih juga menjalankan tugasnya sebagai Camat Pinang, yakni menandatangani pada surat Akte Jual Beli (AJB) nomor 1043/2013 tanggal 11 Juni 2013 lalu.
 
Bahwa yang bersangkutan masih menduduki jabatan pembuat akta tanah sementara (PPATS) di Kecamatan Pinang.(RAZ)
 
TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KOTA TANGERANG
Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Bawa Motor Tanpa Kunci

Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Bawa Motor Tanpa Kunci

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:06

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill