TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang mengaku kesulitasn memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap bakal calon wali kota Tangerang Sachrudin yang masih aktif sebagai camat. Hal ini membuat penindakan laporan berjalan lambat.
"Kita baru meminta klarifikasi satu saksi yakni Camat Benda Maryono. Sementara dua saksi lainnya, Asda II Roostiwie dan Kepala Dinas BKPP Sayuti, sudah dua kali dipanggil melalui surat tapi tidak hadir," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Senin (8/7).
Menurut Agus, ketidakhadiran saksi memang menjadi kendala Panwaslu menyelesaikan kasus tersebut. Padahal, berdasarkan aturan Panwaslu harus menyelesaikan laporan Pemilukada sebelum 14 hari. Dia berharap saksi kooperatif datang ke Panwaslu untuk memberikan keterangannya.
"Kita tidak bisa memanggil paksa, karena tidak punya kewenangan untuk itu. Kita sudah layangkan surat pemanggilan ke tiga, ya kita minta kerjasamanya untuk hadir," katanya.
Sementara Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah mengatakan, dari hasil klarifikasi terhadap Camat Benda Maryono pada Jumat (5/7), didapat keterangan bahwa dia membenarkan bahwa Sachrudin masih menghadiri sejumlah kegiatan Pemkot Tangerang seperti rapat evaluasi.
"Intinya dia membenarkan kalau Sachrudin hadir pada acara itu," katanya.
Zainil menambahkan, kedepannya jika keterangan saksi dirasa cukup, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan kajian. "Jika ada pelanggaran dan masuk unsur apa, kita rekomendasikan ke pihak terkait untuk pemberian sanksi. Sementara jika tidak memenuhi unsur, kasus akan distop," katanya.
Sebelumnya, seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, Eddy Faisal melaporan Sachrudin. Alasannya, meski tyang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri, namun masih juga menjalankan tugasnya sebagai Camat Pinang, yakni menandatangani pada surat Akte Jual Beli (AJB) nomor 1043/2013 tanggal 11 Juni 2013 lalu.
Bahwa yang bersangkutan masih menduduki jabatan pembuat akta tanah sementara (PPATS) di Kecamatan Pinang.(RAZ)