Connect With Us

Soal Sachrudin, Panwaslu Kesulitan Panggil Saksi

| Senin, 8 Juli 2013 | 18:37

Arief-Sachrudin (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang mengaku kesulitasn memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap bakal calon wali kota Tangerang Sachrudin yang masih aktif sebagai camat. Hal ini membuat penindakan laporan berjalan lambat.
 
"Kita baru meminta klarifikasi satu saksi yakni Camat Benda Maryono. Sementara dua saksi lainnya, Asda II Roostiwie dan Kepala Dinas BKPP Sayuti, sudah dua kali dipanggil melalui surat tapi tidak hadir," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Senin (8/7).
 
Menurut Agus, ketidakhadiran saksi memang menjadi kendala Panwaslu menyelesaikan kasus tersebut. Padahal, berdasarkan aturan Panwaslu harus menyelesaikan laporan Pemilukada sebelum 14 hari. Dia berharap saksi kooperatif datang ke Panwaslu untuk memberikan keterangannya.
 
"Kita tidak bisa memanggil paksa, karena tidak punya kewenangan untuk itu. Kita sudah layangkan surat pemanggilan ke tiga, ya kita minta kerjasamanya untuk hadir," katanya.
 
Sementara Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah mengatakan, dari hasil klarifikasi terhadap Camat Benda Maryono pada Jumat (5/7), didapat keterangan bahwa dia membenarkan bahwa Sachrudin masih menghadiri sejumlah kegiatan Pemkot Tangerang seperti rapat evaluasi.
 
"Intinya dia membenarkan kalau Sachrudin hadir pada acara itu," katanya.
 
Zainil menambahkan, kedepannya jika keterangan saksi dirasa cukup, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan kajian. "Jika ada pelanggaran dan masuk unsur apa, kita rekomendasikan ke pihak terkait untuk pemberian sanksi. Sementara jika tidak memenuhi unsur, kasus akan distop," katanya.
 
Sebelumnya, seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, Eddy Faisal melaporan Sachrudin. Alasannya, meski tyang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri, namun masih juga menjalankan tugasnya sebagai Camat Pinang, yakni menandatangani pada surat Akte Jual Beli (AJB) nomor 1043/2013 tanggal 11 Juni 2013 lalu.
 
Bahwa yang bersangkutan masih menduduki jabatan pembuat akta tanah sementara (PPATS) di Kecamatan Pinang.(RAZ)
 
HIBURAN
Wilsen Willim Hadirkan Koleksi Busana Imlek 2026 Timeless di Pendopo Alam Sutera, Cocok Digunakan Harian

Wilsen Willim Hadirkan Koleksi Busana Imlek 2026 Timeless di Pendopo Alam Sutera, Cocok Digunakan Harian

Minggu, 8 Februari 2026 | 20:20

Menyambut Tahun Baru Imlek 2026, dunia fesyen tanah air kembali diramaikan dengan gebrakan inovatif yang memadukan tradisi dan gaya hidup modern.

KOTA TANGERANG
Gegara Tramadol Jatuh di Jalan, Polisi Amankan 49.500 Butir di Perumahan Poris

Gegara Tramadol Jatuh di Jalan, Polisi Amankan 49.500 Butir di Perumahan Poris

Minggu, 8 Februari 2026 | 20:04

Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill