Connect With Us

Soal Sachrudin, Panwaslu Kesulitan Panggil Saksi

| Senin, 8 Juli 2013 | 18:37

Arief-Sachrudin (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang mengaku kesulitasn memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap bakal calon wali kota Tangerang Sachrudin yang masih aktif sebagai camat. Hal ini membuat penindakan laporan berjalan lambat.
 
"Kita baru meminta klarifikasi satu saksi yakni Camat Benda Maryono. Sementara dua saksi lainnya, Asda II Roostiwie dan Kepala Dinas BKPP Sayuti, sudah dua kali dipanggil melalui surat tapi tidak hadir," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Senin (8/7).
 
Menurut Agus, ketidakhadiran saksi memang menjadi kendala Panwaslu menyelesaikan kasus tersebut. Padahal, berdasarkan aturan Panwaslu harus menyelesaikan laporan Pemilukada sebelum 14 hari. Dia berharap saksi kooperatif datang ke Panwaslu untuk memberikan keterangannya.
 
"Kita tidak bisa memanggil paksa, karena tidak punya kewenangan untuk itu. Kita sudah layangkan surat pemanggilan ke tiga, ya kita minta kerjasamanya untuk hadir," katanya.
 
Sementara Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah mengatakan, dari hasil klarifikasi terhadap Camat Benda Maryono pada Jumat (5/7), didapat keterangan bahwa dia membenarkan bahwa Sachrudin masih menghadiri sejumlah kegiatan Pemkot Tangerang seperti rapat evaluasi.
 
"Intinya dia membenarkan kalau Sachrudin hadir pada acara itu," katanya.
 
Zainil menambahkan, kedepannya jika keterangan saksi dirasa cukup, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan kajian. "Jika ada pelanggaran dan masuk unsur apa, kita rekomendasikan ke pihak terkait untuk pemberian sanksi. Sementara jika tidak memenuhi unsur, kasus akan distop," katanya.
 
Sebelumnya, seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, Eddy Faisal melaporan Sachrudin. Alasannya, meski tyang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri, namun masih juga menjalankan tugasnya sebagai Camat Pinang, yakni menandatangani pada surat Akte Jual Beli (AJB) nomor 1043/2013 tanggal 11 Juni 2013 lalu.
 
Bahwa yang bersangkutan masih menduduki jabatan pembuat akta tanah sementara (PPATS) di Kecamatan Pinang.(RAZ)
 
NASIONAL
Harga Beras Eceran Medium Dipertimbangkan Naik, Ini Penyebabnya 

Harga Beras Eceran Medium Dipertimbangkan Naik, Ini Penyebabnya 

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:54

Pemerintah membuka peluang untuk menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium seiring dengan meningkatnya harga gabah dan beragamnya kualitas beras medium yang beredar di pasaran.

KAB. TANGERANG
PLN UP3 Teluk Naga Kunjungi Pemkab Tangerang, Bahas Listrik Ramah Lingkungan

PLN UP3 Teluk Naga Kunjungi Pemkab Tangerang, Bahas Listrik Ramah Lingkungan

Jumat, 18 Juli 2025 | 10:47

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Teluk Naga melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang guna membahas terkait infrastruktur kelistrikan yang aman dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:47

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan sanksi denda kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas dalam Apel Hari Kesadaran Nasional, di Lapangan Puspemkot Tangsel, Kamis 17 Juli 2025.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill