TANGERANG-Kekesalan karena merasa terzalimi, sehingga dirinya tidak diloloskan dalam peserta Pilkada Kota Tangerang periode 2013-2018, masih dirasakan oleh Ahmad Marju Kodri (AMK).
Tak tanggung-tanggung, begitu mendapat surat panggilan dari Panwaslu Kota Tangerang, dirinya langsung secara reaktif, memberikan klarifikasi mengenai adanya kejanggalan dalam proses pendaftaran calon peserta Pilkada.
“HMZ (Harry Mulya Zein ) menjadi penyebab saya tidak lolos, dan membuat saya dirugikan. Padahal malam itu (hari akhir pendaftaran calon). Semestinya KPU tidak bisa menerima pendaftaran dia (HMZ-Iskandara). Apapun alasannya, Partai Gerindra itu yang tandatangan kan sudah jelas pencalegan Nurhadi, KPU seharusnya menegak-kan aturannya sendiri, “ terangnya AMK.
AMK juga mengaku, salah satu pertanyaan yang dikemukakaan oleh Panwaslu Kota Tangerang, adalah apakah dirinya dirugikan karena adanya kisruh soal pendaftaran pencalonan tersebut. “ Saya jawab iya. Saya nyatakan saya sangat dirugikan, karena KPU Kota Tangerang tidak konsisten terhadap hasil verifikasi pada 20 Juni lalu, “ ujarnya.
Dijelaskannya, pada 20 Juni 2013 lalu, bahwa Hanura tidak dinyatakan tidak dalam status partai bermasalah dan masuk dalam hitungan mendukung dirinya dan pasangannya Gatot Suprijanto. “Disitu disebutkan, sudah diverifikasi. Administrasinya pun dinyatakan lengkap, seharusnya saya lolos,” ujarnya.
AMK yang terlihat muram tersebut, mengaku selain menunggu apa yang dilakukan oleh Panwaslu juga pada Jumat (19/7) pagi lalu, dirinya sudah ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
“Sanksi paling terberat adalah pemecatan terhadap komisioner KPU. Saya juga akan ke PTUN, dan saya harap sebelum tanggal 31 Agustus sudah ada putusan,” terangnya.
AMK memang dalam permasalahan itu adalah salah satu yang terkait. Panwaslu Kota Tangerang juga berencana, selain AMK akan memanggil Abdul Syukur, Sofyan Ahmad, HMZ, Arief R Wismansyah, Ibnu Jandi, Sachrudin, Ali Hamidi.
Sedangkan soal status tak mendapat izin dari atasan untuk maju sebagai calon, Panwaslu Kota Tangerang akan memanggil Gubernur Banten Ratu Atut chosiyah dan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. “Ada lima hari ini kita panggil yang bersangkutan itu semua secara bergantian, untuk kita mintai klarifikasinya,” ujar Anggota Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim. (DRA)