Connect With Us

Panwaslu Larang Para Pasangan Calon Memasang Alat Peraga

| Rabu, 31 Juli 2013 | 19:47

Agus Muslim (TangerangNews / Istimewa)

 


TANGERANG
-Setelah ditetapkan bakal calon wali kota dan wakil wakil wali kota Tangerang menjadi calon pada 25 Juli. Panwaslu melarang para kandidat memasang alat peraga di sepanjang jalan protokol sebelum masa kampanye pada 14-20 Agustus. Panwaslu akan segera menertibkan atribut yang saat ini masih terpasang.
 
"Kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penertiban. Sebelumnya kita minta kepada para calon untuk menertibkan sendiri atributnya, kalau tidak kita yang akan tertibkan," kata Anggota Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, saat rapat koordinasi dengan pasangan calon,  Tim sukses, Satpol PP dan DKP Kota Tangerang, Rabu (31/7).
 
Menurut Agus, atribut di billboard yang dikelola pihak swasta juga akan ditertibkan jika berada di jalan protokol. Meskipun di kawasan perkampungan tidak dilarang adanya atribut, tetap ada aturannya agar tidak melanggar etika dan estetika.

"Untuk penertiban billboard, kita akan koordinasi dengan pihak swastanya. Sementara di kampung-kampung nanti ada koordinasi panwascam dengan tim sukses calon untuk mengatur pemasangan atribut. Jangan sampai dipasang seenaknya tanpa memperhatikan lingkungan," tukasnya.

Sementara Anggota KPU Kota Tangerang Edy Hafas mengatakan, berdasarkan SK Walikota no 511.3/ Kep.97/2013 tentang lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye, dari total 22 jalan protokol di Kota Tangerang, ada 17 titik yang diperbolehkan memasang atribut kampanye.
"Diantaranya simpang Jalan Hasanudin, depan Carrefour Batuceper, simpang Liga Mas Jalan Baru, simpang Jalan H Mencong," ujarnya.

Salah satu calon wali kota Tangerang Harry Mulya Zein (HMZ) mengaku siap mencopot atribat kampanye bergambar dirinya untuk menegakkan aturan. Namun,  dia juga meminta kepada KPU untuk menyediakan ruang sosialisasi untuk para kandidat calon sebelum masa kampanye.

"Ini kan ada dalam ketentuan KPU. Ruang sosialisasi harus ada agar upaya kadidat mengkampanyekan dirinya kepada masyarakat bisa terpenuhi," ujarnya.(RAZ)
 
TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill