Connect With Us

Panwaslu Larang Para Pasangan Calon Memasang Alat Peraga

| Rabu, 31 Juli 2013 | 19:47

Agus Muslim (TangerangNews / Istimewa)

 


TANGERANG
-Setelah ditetapkan bakal calon wali kota dan wakil wakil wali kota Tangerang menjadi calon pada 25 Juli. Panwaslu melarang para kandidat memasang alat peraga di sepanjang jalan protokol sebelum masa kampanye pada 14-20 Agustus. Panwaslu akan segera menertibkan atribut yang saat ini masih terpasang.
 
"Kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penertiban. Sebelumnya kita minta kepada para calon untuk menertibkan sendiri atributnya, kalau tidak kita yang akan tertibkan," kata Anggota Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, saat rapat koordinasi dengan pasangan calon,  Tim sukses, Satpol PP dan DKP Kota Tangerang, Rabu (31/7).
 
Menurut Agus, atribut di billboard yang dikelola pihak swasta juga akan ditertibkan jika berada di jalan protokol. Meskipun di kawasan perkampungan tidak dilarang adanya atribut, tetap ada aturannya agar tidak melanggar etika dan estetika.

"Untuk penertiban billboard, kita akan koordinasi dengan pihak swastanya. Sementara di kampung-kampung nanti ada koordinasi panwascam dengan tim sukses calon untuk mengatur pemasangan atribut. Jangan sampai dipasang seenaknya tanpa memperhatikan lingkungan," tukasnya.

Sementara Anggota KPU Kota Tangerang Edy Hafas mengatakan, berdasarkan SK Walikota no 511.3/ Kep.97/2013 tentang lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye, dari total 22 jalan protokol di Kota Tangerang, ada 17 titik yang diperbolehkan memasang atribut kampanye.
"Diantaranya simpang Jalan Hasanudin, depan Carrefour Batuceper, simpang Liga Mas Jalan Baru, simpang Jalan H Mencong," ujarnya.

Salah satu calon wali kota Tangerang Harry Mulya Zein (HMZ) mengaku siap mencopot atribat kampanye bergambar dirinya untuk menegakkan aturan. Namun,  dia juga meminta kepada KPU untuk menyediakan ruang sosialisasi untuk para kandidat calon sebelum masa kampanye.

"Ini kan ada dalam ketentuan KPU. Ruang sosialisasi harus ada agar upaya kadidat mengkampanyekan dirinya kepada masyarakat bisa terpenuhi," ujarnya.(RAZ)
 
TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

BANTEN
Kuota Sisa 200 Peserta! Yuk Daftar PLN Mobile Jawara Run 2025, Begini Caranya 

Kuota Sisa 200 Peserta! Yuk Daftar PLN Mobile Jawara Run 2025, Begini Caranya 

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:19

Event lari PLN Mobile Jawara Run 2025 yang akan digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, tinggal menyisakan sedikit kuota peserta. Dari total 1.200 tempat yang disediakan,

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

NASIONAL
Polisi Jaring 32 Ribu Pengendara Tak Pakai Helm SNI dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya 2025

Polisi Jaring 32 Ribu Pengendara Tak Pakai Helm SNI dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya 2025

Jumat, 18 Juli 2025 | 11:29

Korlantas Polri mencatat puluhan ribu pelanggaran lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill