Connect With Us

BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Pelayanan Elektronik

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Maret 2014 | 19:16

Pemohon BPJS Membludak (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada para peserta dengan pelayanan berbasis elektronik. Hal tersebut untuk mendorong pekerja dan perusahaan yang ikut dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang IV Kimron mengatakan, pelayanan berbasis elektronik atau e-channel yang diberikan kepada peserta diantaranya cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui website yakni dengan mengakses ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui BPJSTK mobile, yang bisa di akses dengan download aplikasinya bagi pengguna android dan ios.
 
"Dengan aplikasi BPJSTK mobile tersebut, masyarakat bisa mengetahui simulasi JHT terdiri dari Informasi tentang program, manfaat program, letak kantor cabang dan sebagainya," katanya, Jumat (28/3).
 
Menurutnya, semua ini akan terintegrasi dengan cepat dan mudah, sepanjang data kepesertaan yang didaftarkan di BPJS Ketenegakerjaan telah valid. "Maka, informasi saldo JHT nya pun dengan sangat mudah diketahui oleh peserta karena pelayanan berbasis elektronik tersebut," ujarnya.
 
Selain itu, lanjut Kimron, untuk pembayaran iuran juga telah dilakukan perubahan dengan menggunakan e-payment System. "Tenaga kerja dan perusahaannya yang belum menjadi peserta bisa mendaftarkan sendiri melalui e-registrasi," katanya.
 
Kimron menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan untuk jaminan pensiun akan diselenggarakan pada 1 Juli 2015.
 
"Untuk itu, undang-undang telah mengamanatkan sesuai Pasal 14 UU No 24/2011 bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," katanya.
 
Bagi yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 86/2013 yaitu mulai dari teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, seperti perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau izin mendirikan bangunan (IMB).
 Berkaitan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, serta guna memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja baik formal ataupun informal, diminta kepada seluruh pimpinan perusahaan dan para pekerja agar melaksanakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja secara baik dan benar.
 "Ikut serta masyarakat dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukanlah sekedar memenuhi kewajiban undang - undang tetapi benar merasakan manfaatnya," tambahnya
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill