Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group
Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TANGERANG-Seorang pria berinisial N (40) dan anaknya yang berusia 2 tahun meninggal dunia karena terinfeksi virus flu burung. Warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten itu dinyatakan positif flu burung H5N1.
“Iya, jadi hasil laboratorium baru tadi pagi itu memang positif. Kasusnya ini tepatnya di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan HM Subuh, Kamis (26/3/2015).
N diketahui meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (24/3/2015) pukul 16.30 WIB. Subuh mengatakan, N sempat mengalami panas, kemudian sesak napas hingga kondisinya memburuk.
Kemudian, menyusul anaknya pada pagi hari ini sekitar pukul 04.00 WIB. Anak N juga sempat dirawat di rumah sakit, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Persahabatan Jakarta. Namun, nyawanya pun tak tertolong.
“Waktu di rumah sakit sudah ada kecurigaan dari dokter yang merawat dia. Kemudian darahnya diambil, sampel kita kirim ke litbangkes dan membutuhkan waktu satu sampai dua hari,” jelas Subuh.
Subuh meminta masyarakat untuk tidak resah. Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama dinas terkait sedang melakukan investigasi di lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekitar, hingga rumah sakit.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TODAY TAGPelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews