Connect With Us

APBD 'Ngendap' di Bank Akan Disanksi, Kota Tangerang Surati Menkeu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 September 2015 | 18:51

Arief R Wismansyah (Tribunews / Tribunews)

 

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang menyurati Kementerian Keuangan terkait rencana menjatuhkan sanksi terhadap Pemerintah Daerah yang sebagian besar APBD nya menganggur di Bank dan tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan.

 
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, poin dari surat bernomor 900/2067-DPKD/2015 tersebut dijelaskan bahwa dana APBD yang digunakan harus mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah dibentuk. Pihaknya tidak mungkin menggunakan anggaran sebelum kegiatan terlaksana.

 
“APBD kita yang berbentuk deposito ada sebesar Rp800 miliar di Bank, itu untuk alokasi pembayaran kegiatan bulan September hingga Desember 2015. Kita juga sudah membatasi bendahara kegiatan tiap SKPD, tidak boleh memegang uang tunai lebih dari Rp15 juta, karena itu harus disimpan di Bank, masa disimpan di bawah bantal,” tukasnya..#Arief R Wismansyah

 
Dalam surat tersebut, pihaknya juga melampirkan jadwal kegiatan mulai dari pelelangan hingga pelaksanaan. Arief mencontohkan, seperti pembangunan jalan di Kecamatan Cibodas, Pemkot Tangerang baru membayar uang muka sebesar 20 persen. Sementara pengerjaan progresnya sudah mencapai 35 persen.

 
“Kita tidak mungkin membayar semua jika progres fisiknya belum dikerjakan. Tapi Menkeu menilianya APBN jangan disimpan di Bank. Jadi kita jelaskan kegiatan yang sudah terjadwal, mulai dari pencairannya triwulan ke berapa, kegiatannya apa dan pelaksanaannya kapan,” jelasnya.

 
Arief menilai, Kementerian Keuangan hanya melihat secara umum hanya banyaknya APBD Pemkot Tangerang di Bank. Namun tidak melihat berdasar jadwal kegiatan. “Mereka berstatmen karena dollar lagi naik saja, padahal APBN juga masih banyak. Sampai saat ini belum ada jawaban dari Menteri Keuangan atas surat yang kita sampaikan,” tukasnya.

 
Seperti diketahui, sebanyak Rp 273,5 triliun dana pemerintah daerah menganggur di perbankan per Juli 2015. Besarnya jumlah dana tidak produktif itu membuat Kementrian Keuangan berang. Menkeu Bambang Brodjonegoro, Jumat (21/8) lalu, mengancam akan memberikan sanksi kepada daerah dengan dana menganggur terbesar. Kota Tangerang termasuk salah satu diantaranya.

 
Menkeu mengatakan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Sanksi pertama adalah dengan mengonversi dana transfer ke daerah ke dalam bentuk non tunai, yaitu lewat Surat Utang Negara (SUN). Artinya pemda tidak akan mendapatkan dana tunai untuk bulan berikutnya dari pemerintah pusat. Kedua adalah dengan mengurangi dan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun berikutnya, untuk daerah yang tidak menyerap anggaran dengan baik.#Kota Tangerang

BISNIS
Mau Jualan saat Ramadan 2027? Simak Perubahan Kebiasaan Belanja Konsumen Mulai dari 10 Hari Pertama Puasa

Mau Jualan saat Ramadan 2027? Simak Perubahan Kebiasaan Belanja Konsumen Mulai dari 10 Hari Pertama Puasa

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:30

Bulan suci Ramadan 2027 tinggal beberapa bulan lagi. Moment ini biasanya dimanfatkan banyak orang untuk berjualan mulai dari takjil, busana muslim dan beragam produk lainnya.

HIBURAN
Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:36

ARYADUTA Lippo Village, Tangerang, menghadirkan perayaan Halloween bertajuk MIDNIGHT SPELL: A Night of Music, Magic & Mystery pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill