Connect With Us

Anggota Polres Metro Tangerang Tewas

Denny Bagus Irawan | Rabu, 21 Oktober 2015 | 22:39

RSU Kabupaten Tangerang (Dira Derby / Tangerangnews)



TANGERANG-Seorang petugas polisi yang merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang bernama Bripka Dwi Mulyono meninggal dunia, Rabu (21/10/2015) sore.
Dwi meninggal dalam perjalanannya menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang setelah terjatuh saat sedang memasang lampu di rumahnya.  Ketika dikonformasi kepada atasa korban, yakni Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Donny Eka Syaputra hal itu dibenarkan.


"Iya benar, Mas. Itu anggota saya meninggal," katanya.

Menurut Donny, dari keterangan istri Dwi, saat itu Dwi sedang memasang lampu lalu terjatuh. Saat terjatuh, Dwi langsung tak sadarkan diri. Dwi pun langsung dibawa ke RSUD Kota Tangerang namun di perjalanan, Dwi sudah tak tertolong.

Dwi sendiri merupakan seorang Bintara di Unit Turjawali Sat Lantas Polres Metro Tangerang. Dari informasi sementara, Dwi diduga terjatuh karena tersengat listrik. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB tadi.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill