Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANG-Sebanyak 15.000 bibit lobster dengan estimasi nilai barang sekitar Rp500 juta gagal diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Humas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Helmi mengatakan, pelaku penyelundupan adalah seorang pria WN Indonesia berinisial BT.
”Modusnya, bibit lobster sebanyak 15.000 ekor tersebut dibungkus dengan plastik lalu dimasukkan ke dalam koper sebanyak tiga kantung,” katanya.
Petugas Bea Cukai yang yang melakukan analisa intelijen dengan sumber informasi masyarakat umum, mencurigai penumpang pesawat Tiger Air (TR-2279) rute Jakarta-Singapore saat turun dari pesawat pada Jumat (16/10/ 2015) itu.
“Dari gerak geriknya menunjukkan sikap yang mencurigakan. Pengawasan tersebut dimulai dari kedatangan penumpang mulai dari drop zone kemudian masuk melalui terminal 2F (Domestik) pintu 4 Terminal Kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ujar Helmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray pada barang bawaanya, diketahui isi koper tersebut adalah kantong plastik berisi air dan spon.
Selain itu jumlah koper yang dibawa dalam jumlah yang tidak wajar dan basah menambah kecurigaan petugas Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
“Terhadap penumpang tersebut terus dilakukan pengawasan melekat sampai yang bersangkutan chek in dan memasukan barangnya ke dalam bagasi untuk memastikan kegiatan ekspornya,” terangnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Balai Besar Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGKomisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews