Connect With Us

Sidang Praperadilan Anggota BNN terhadap Polrestro Tangerang Digelar

Rangga Agung Zuliansyah, Denny Bagus Irawan | Jumat, 23 Oktober 2015 | 19:22

Pengadilan Negeri Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

 

 

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka IPTU A seorang anggota BNN, kepada Polres Metro Tangerang, Jumat (23/10).

 

Sidang kasus tersebut sebelumnya dua kali mengalami penundaan, karena dari pihak Polres Metro Tangerang tak hadir. Namun, kali ini, pihak Polres Metro Tangerang sebagai termohon pun hadir dengan perwakilan dari tim kuasa hukum.

 

Sidang yang digelar sekitar hanya 40 menit itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim,  Lebanus Simurat.  Adapun agenda sidang yakni mendengar jawaban dari termohon atas permintaan pemohon,IPTU A, yang menilai penangkapan dan penahanan terdadap dirinya oleh Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

 

Sedangkan, pihak Polres Metro Tangerang kuasa hukumnya di pimpim mantan Kasat Narkoba setempat, yakni Kompol Syamsi yang kini bertugas di Polda Metro Jaya. 

 

Tampak Kompol Syamsi memberikan berkas kepada tim kuasa hukum IPTU A. Setelah mencermati sesaat berkas tersebut, hakim pun kemudian menskors jalannya persidangan untuk memberikan waktu kepada tim kuasa hukum IPTU A membacakan berkas. 

 

Namun,  tim kuasa hukum IPTU A tidak mau menanggapi isi berkas dari tim kuasa hukum Polres Metro Tangerang.

 

Majelis hakim pun  menyudahi sidang praperadilan dan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin (26/10) dengan agenda pembuktian penangkapan dan penahanan IPTU A yang disebut cacat yuridis dari pihak pemohon.

 

Sedangkan tim kuasa hukum IPTU A, Hazmin Sutan Muda, pihaknya enggan menanggapi berkas dari Polres Metro Tangerang karena isinya tidak menjawab apa yang pihaknya minta.

 

Pihak Polres Metro Tangerang malah menjelaskan pokok perkara IPTU A. Padahal, menurut Hazmin, sidang praperadilan ini tidak menyentuh pokok perkara pada diri IPTU A.

 

"Kami kira itu salah jawaban. Karena ini kan praperadilan bukqn peradilan.  Yang kami permasalahkan itu cara penangkapan dan penahanan klien kami yang kami anggap tidak sesuai prosedur," ujar Hazmin, Jumat (23/10/2015).

 

Syamsi sendiri menyatakan, pihaknya sudah memberi jawaban yang diminta IPTU A.

"Penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai prosedur," tandasnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/10) mendatang

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

TANGSEL
Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51

Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill