Connect With Us

Sidang Praperadilan Anggota BNN terhadap Polrestro Tangerang Digelar

Rangga Agung Zuliansyah, Denny Bagus Irawan | Jumat, 23 Oktober 2015 | 19:22

Pengadilan Negeri Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

 

 

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka IPTU A seorang anggota BNN, kepada Polres Metro Tangerang, Jumat (23/10).

 

Sidang kasus tersebut sebelumnya dua kali mengalami penundaan, karena dari pihak Polres Metro Tangerang tak hadir. Namun, kali ini, pihak Polres Metro Tangerang sebagai termohon pun hadir dengan perwakilan dari tim kuasa hukum.

 

Sidang yang digelar sekitar hanya 40 menit itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim,  Lebanus Simurat.  Adapun agenda sidang yakni mendengar jawaban dari termohon atas permintaan pemohon,IPTU A, yang menilai penangkapan dan penahanan terdadap dirinya oleh Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

 

Sedangkan, pihak Polres Metro Tangerang kuasa hukumnya di pimpim mantan Kasat Narkoba setempat, yakni Kompol Syamsi yang kini bertugas di Polda Metro Jaya. 

 

Tampak Kompol Syamsi memberikan berkas kepada tim kuasa hukum IPTU A. Setelah mencermati sesaat berkas tersebut, hakim pun kemudian menskors jalannya persidangan untuk memberikan waktu kepada tim kuasa hukum IPTU A membacakan berkas. 

 

Namun,  tim kuasa hukum IPTU A tidak mau menanggapi isi berkas dari tim kuasa hukum Polres Metro Tangerang.

 

Majelis hakim pun  menyudahi sidang praperadilan dan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin (26/10) dengan agenda pembuktian penangkapan dan penahanan IPTU A yang disebut cacat yuridis dari pihak pemohon.

 

Sedangkan tim kuasa hukum IPTU A, Hazmin Sutan Muda, pihaknya enggan menanggapi berkas dari Polres Metro Tangerang karena isinya tidak menjawab apa yang pihaknya minta.

 

Pihak Polres Metro Tangerang malah menjelaskan pokok perkara IPTU A. Padahal, menurut Hazmin, sidang praperadilan ini tidak menyentuh pokok perkara pada diri IPTU A.

 

"Kami kira itu salah jawaban. Karena ini kan praperadilan bukqn peradilan.  Yang kami permasalahkan itu cara penangkapan dan penahanan klien kami yang kami anggap tidak sesuai prosedur," ujar Hazmin, Jumat (23/10/2015).

 

Syamsi sendiri menyatakan, pihaknya sudah memberi jawaban yang diminta IPTU A.

"Penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai prosedur," tandasnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/10) mendatang

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

NASIONAL
Prabowo Bakal Pasang Smart TV di Seluruh Sekolah Indonesia

Prabowo Bakal Pasang Smart TV di Seluruh Sekolah Indonesia

Jumat, 2 Mei 2025 | 22:44

Presiden Prabowo Subianto akan segera memulai pemasangan layar televisi pintar (smart TV) di seluruh sekolah di Indonesia untuk menunjang pembelajaran berbasis digital.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill