Connect With Us

Ditolak PN Tangerang, Pra Peradilan Anggota BNN Kandas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Oktober 2015 | 18:12

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan pered (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)



TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan peredaran narkotika.

AKBP Syamsi Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Tangerang mengatakan, majelis hakim menolak permohonan gugatan karena proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres terhadap IPTU A sudah berdasar prosedur hukum  dalam KUHP.

 “Semua prosesnya sudah sah,” katanya, usai persidangan, Jumat (30/10).

 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Windu Wijaya menilai, putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.

 

“Hakim tidak menimbang penetapan tersangka yang hanya  berdasar alat bukti dari keterangan satu saksi. Padahal berdasarkan  ketentuan KUHP, tidak bias hanya satu saksi. Tapi hakim menyatakan satu saksi jadi alasan yang tepat,” jelasnya.

 

Selain itu, hakim tidak mengembangkan kapan proses penyidikan serta  kapan klien-nya ditetapan sebagai tersangka. Padahal, menurut pihaknya,  ada kejanggalan pada proses tersebut.

 

“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 September, tapi surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 18 September. Artinya klien saya jadi tersangka dulu,  baru dilakukan penyidikan, itu kan ngawur,” pungkas Windu.

 

Meski demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim. Namun dia menyayangkan putusan tersebut karena pertimbangan hakim justru merusak sistem hukum yang ada.

 

“Meski ada Peninjauan Kembali (PK), kita tidak akan mengajukan banding. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami,” tukasnya.

Windu meneruskan, pertimbangan Majelis Hakim juga tidak berbeda dengan jawaban pihak Polrestro Tangerang selaku tergugat pada sidang sebelumnya.

"Jadi pembacaannya hanya seperti copy paste omongan pihak tergugat saja," katanya

 

 

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

BANTEN
Catat, Ini Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Tangerang Raya

Catat, Ini Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Tangerang Raya

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:46

Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko mulai 12 Juni 2026, sejumlah titik nonton bareng (nobar) telah disiapkan untuk masyarakat yang ingin merasakan euforia lebih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill