Connect With Us

Ditolak PN Tangerang, Pra Peradilan Anggota BNN Kandas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Oktober 2015 | 18:12

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan pered (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)



TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan peredaran narkotika.

AKBP Syamsi Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Tangerang mengatakan, majelis hakim menolak permohonan gugatan karena proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres terhadap IPTU A sudah berdasar prosedur hukum  dalam KUHP.

 “Semua prosesnya sudah sah,” katanya, usai persidangan, Jumat (30/10).

 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Windu Wijaya menilai, putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.

 

“Hakim tidak menimbang penetapan tersangka yang hanya  berdasar alat bukti dari keterangan satu saksi. Padahal berdasarkan  ketentuan KUHP, tidak bias hanya satu saksi. Tapi hakim menyatakan satu saksi jadi alasan yang tepat,” jelasnya.

 

Selain itu, hakim tidak mengembangkan kapan proses penyidikan serta  kapan klien-nya ditetapan sebagai tersangka. Padahal, menurut pihaknya,  ada kejanggalan pada proses tersebut.

 

“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 September, tapi surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 18 September. Artinya klien saya jadi tersangka dulu,  baru dilakukan penyidikan, itu kan ngawur,” pungkas Windu.

 

Meski demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim. Namun dia menyayangkan putusan tersebut karena pertimbangan hakim justru merusak sistem hukum yang ada.

 

“Meski ada Peninjauan Kembali (PK), kita tidak akan mengajukan banding. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami,” tukasnya.

Windu meneruskan, pertimbangan Majelis Hakim juga tidak berbeda dengan jawaban pihak Polrestro Tangerang selaku tergugat pada sidang sebelumnya.

"Jadi pembacaannya hanya seperti copy paste omongan pihak tergugat saja," katanya

 

 

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

SPORT
Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:31

Shin Tae-yong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi timnas Indonesia yang sedang berada dalam periode kurang baik setelah gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill