Connect With Us

Kota Tangerang Tidak Bisa Intervensi Tarif Parkir Swasta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 5 November 2015 | 19:00

Tempat parkir (http://news.metrotvnews.com / Husen Miftahudin)

TANGERANG-Meski banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan maupun bandara.  Namun, pemerintah setempat tidak berbuat apa-apa.

 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sempat mewacanakan pembuatan perda parkir untuk mengatur parkir yang dikelola pihak swasta pada tahun 2014 lalu. Namun wacana tersebut tidak berlanjut sejak berganti kepala dinas.

 

Kepala Dishub Kota Tangerang Engkos Zarkasi mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur tarif parkir swasta. "Dishub hanya mengatur tentang sistem perparkirannya" jelasnya.

 

“Soal tarif itu kewengan DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah). Kita hanya mengatur teknis sistemnya, seperti marka atau tempat keluar masuknya kendaraan,” katanya, Kamis (5/11).

 

Sementara Sekretaris DPKD Kota Tangerang Aan Moch Iqbal menjelaskan, soal tarif parkir swasta tidak bisa bisa diatur oleh pemerintah daerah. Pasalnya berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, pengelola parkir diperbolehkan menentukan tarif sendiri. Namun pengelola harus membayar pajak daerah maksimal 30 persen dari omzet parkir tersebut.

 

“Pemkot Tangerang sesuai dengan kesepakatam dengan pengelola parkir hanya memungut 25 persen. Tapi soal tarifnya kita tidak bisa ngatur, yang penting mereka bayar pajaknya. Kalau tarifnya besar, pajaknya juga besar,” jelasnya.

 

Pemkot Tangerang, kata Aan, hanya mengatur tarif untuk parkir yang dikelola pemerintah seperti di bahu jalan atau pasar. “Itu ada tarifnya Rp2000 per kendaraan, diatur dalam perda retribusi parkir,” jelasnya.

 

Jika pihaknya mengintervensi tarif parkir dengan Perda, menurut Aan, hal itu akan bertentangan dengan UU. Selain itu, menurutnya pihak swasta menyiapkan investasi yang besar untuk parkir , jika tarif terlalu rendah, dikhawatirkan mereka tidak ada yang mau berinvestasi di Kota Tangerang.

 

“Tidak ada payung hukumnya kalau mengatur tarif parkir swasta, itu akan berbenturan dengan aturan diatasnya,” jelasnya.

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad juga mengakui jika tarif parkir swasta ini tidak bisa ditentukan lewat perda karena terbentur undang-undang. Namun pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari parkir swasta dinilai besar dan jelas yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

 

“Parkir yang dikelola swasta ini kan by system, ketahuan melalui komputerisasi keluar masuknya. Kalau parkir tepi jalan atau di pasar, itu tidak jelas," ucap Aan.

 

Pihaknya hanya bisa sebatas menyarankan kepada pengelola parkir agar tarif tidak membebankan masyarakat. “Ya kalau bisa disesuaikan saja dengan permintan masyarakat. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan tersebut secara resmi ke DPRD, supaya kita bisa bahas dan cari solusi, yang nantinya kita sampaikan ke DPKD,” jelasnya.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

NASIONAL
KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:44

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi buruh pada Agustus hingga September 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 2026 atas dukungan dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill