Connect With Us

Kota Tangerang Tidak Bisa Intervensi Tarif Parkir Swasta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 5 November 2015 | 19:00

Tempat parkir (http://news.metrotvnews.com / Husen Miftahudin)

TANGERANG-Meski banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan maupun bandara.  Namun, pemerintah setempat tidak berbuat apa-apa.

 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sempat mewacanakan pembuatan perda parkir untuk mengatur parkir yang dikelola pihak swasta pada tahun 2014 lalu. Namun wacana tersebut tidak berlanjut sejak berganti kepala dinas.

 

Kepala Dishub Kota Tangerang Engkos Zarkasi mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur tarif parkir swasta. "Dishub hanya mengatur tentang sistem perparkirannya" jelasnya.

 

“Soal tarif itu kewengan DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah). Kita hanya mengatur teknis sistemnya, seperti marka atau tempat keluar masuknya kendaraan,” katanya, Kamis (5/11).

 

Sementara Sekretaris DPKD Kota Tangerang Aan Moch Iqbal menjelaskan, soal tarif parkir swasta tidak bisa bisa diatur oleh pemerintah daerah. Pasalnya berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, pengelola parkir diperbolehkan menentukan tarif sendiri. Namun pengelola harus membayar pajak daerah maksimal 30 persen dari omzet parkir tersebut.

 

“Pemkot Tangerang sesuai dengan kesepakatam dengan pengelola parkir hanya memungut 25 persen. Tapi soal tarifnya kita tidak bisa ngatur, yang penting mereka bayar pajaknya. Kalau tarifnya besar, pajaknya juga besar,” jelasnya.

 

Pemkot Tangerang, kata Aan, hanya mengatur tarif untuk parkir yang dikelola pemerintah seperti di bahu jalan atau pasar. “Itu ada tarifnya Rp2000 per kendaraan, diatur dalam perda retribusi parkir,” jelasnya.

 

Jika pihaknya mengintervensi tarif parkir dengan Perda, menurut Aan, hal itu akan bertentangan dengan UU. Selain itu, menurutnya pihak swasta menyiapkan investasi yang besar untuk parkir , jika tarif terlalu rendah, dikhawatirkan mereka tidak ada yang mau berinvestasi di Kota Tangerang.

 

“Tidak ada payung hukumnya kalau mengatur tarif parkir swasta, itu akan berbenturan dengan aturan diatasnya,” jelasnya.

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad juga mengakui jika tarif parkir swasta ini tidak bisa ditentukan lewat perda karena terbentur undang-undang. Namun pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari parkir swasta dinilai besar dan jelas yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

 

“Parkir yang dikelola swasta ini kan by system, ketahuan melalui komputerisasi keluar masuknya. Kalau parkir tepi jalan atau di pasar, itu tidak jelas," ucap Aan.

 

Pihaknya hanya bisa sebatas menyarankan kepada pengelola parkir agar tarif tidak membebankan masyarakat. “Ya kalau bisa disesuaikan saja dengan permintan masyarakat. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan tersebut secara resmi ke DPRD, supaya kita bisa bahas dan cari solusi, yang nantinya kita sampaikan ke DPKD,” jelasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

NASIONAL
Bos Buruh Peringatkan Badai PHK Tiga Bulan ke Depan, Ini Dua Penyebabnya

Bos Buruh Peringatkan Badai PHK Tiga Bulan ke Depan, Ini Dua Penyebabnya

Senin, 6 April 2026 | 19:41

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam tiga bulan ke depan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill