Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANG - Ratusan bangunan liar dan rumah potong ayam (RPA) di Jalan Budi A, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang akan dibongkar oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pasalnya bangunan tersebut berada di lahan negara milik Kementerian Hukum dan HAM, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Banten.
Selain itu sejumlah bangunan tersebut yang dijadikan tempat usaha seperti RPA yang berada di pinggir Kali Sipon tak memiliki izin.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Tata Pemerintahan Saeful Rohman mengatakan, rencana pembongkaran ini sudah dibahas dalam Rapat Forum Pimpinan Daerah. Ada pun jumlah bangunan pemukiman yang akan dibongkar sebanyak 126 dan RPA sebanyak 46.
"Pembongkaran akan dilakukan pada 16 Desember 2015 bersama instansi yang memiliki lahan tersebut serta melibatkan Kepolisian dan TNI," katanya, Selasa (8/12).
Menurut Saeful, pihaknya sudah memberi dua kali surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya sejak tiga bulan yang lalu. Sejauh ini tidak ada penolakan dari mereka.
"Sebenarnya kita sudah minta ini sejak 5 tahun lalu. Bahkan mereka minta dibangun jalan, PJU, dan instalasi air, kita berikan. Minggu depan, mereka sudah harus mengosongkan bangunannya. Jika tidak Pemkot Tangerang akan membongkar paksa dengan alat berat," jelasnya.
Dikatakan Saeful, lahan tersebut rencananya akan dibangun ruang terbuka hijau sesuai dengan AD/ART Kota Tangerang.
"Memang keberadaan RPA tidak sesuai peruntukannya jika di tengah kota. Untuk peternakan harus berada si kawasan Neglasari," jelasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGStatus Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Kota Tangerang masuk status Awas kekeringan meteorologis pada Dasarian I Oktober 2026 berdasarkan surat peringatan dini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews