Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANG-Keributan antar kelompok terjadi di Gang Makam RT 05/04 Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Rabu (24/02) malam. Dua orang dari pihak warga sekitar mengalami luka akibat pukulan benda tumpul.
Peristiwa itu berawal dari adanya seseorang bernama Johanes bersama teman@ temannya sekitar 15 orang merayakan ulang tahun di kontrakannya dengan pesta miras.
Karena bertepatan dengan waktu azan ketua RT setempat, yakni Wawan dan seorang orang warga bernama Marsin menegor kelompok tersebut. Keduanya mempertanyakan kenapa tidak izin mengadakan acara seperti itu.
Namun, Johanes dan kelompoknya menyatakan tak perlu izin menggelar acara seperti itu. Mendengar jawaban seperti itu, keduanya pun meninggalkan lokasi. Entah karena apa, tiba-tiba saja Wawan dan Marsin dikejar kelompok tersebut yang membawa bambu dan kayu. Melihat itu keduanya berlarian.
Namun Marsin tertinggal sehingga dikeroyok. Setelah jatuh korban, kelompok tersebut langsung meninggalkan lokasi dan warga setempat yang berupaya mengejar mereka.
Informasi diketahui bahwa salah satu dari kelompok tersebut mengalami luka bacok. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota.
"Kasus ini masih dalam penangan penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Triyani Handayani.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews