Connect With Us

Jaksa Tangerang Datangkan Saksi Ahli Soal Kasus Korupsi Honor Dewan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Maret 2016 | 18:12

Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memanggil saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi honorarium DPRD Kota Tangerang.

 

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Eman Sulaeman mangatakan, saksi ahli Kemendagri dimintai penjelasan terkait aturan, apakah diperbolehkan memberikan uang honor kepada anggota Dewan sebagai narasumber di musrembang kecamatan atau kegiatan dinas.

 

“Saksi ahli ini untuk mendalami penyelidikan. Selain saksi ahli, sebelumnya kita sudah memeriksa tiga anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan tiga Camat sebagai saksi, katanya, Rabu (16/3/2016).

 

Dijelaskan Eman, dalam penjelasan Kemendagri, sesuai ketentuan Peraturan Mendagri no 54/2010 Pasal 120 ayat 4 tentang pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten/Kota, dapat diundang menjadi narasumber musrembang RKPD Kabupaten/Kota.

 

"Untuk penganggaran honor sesuai dengan Pemendagri 13/2006  dan Peraturan Menteri Keuangan no 53/2014 tentang standar biaya masukan anggaran tahun 2015. Besarannya juga disesuaikan keuangan daerah berdasarkan perwal," terangnya.

 

Meski dalam ketentuannya telah dijelaskan, Eman mengatakan, bahwa kasus tersebut tidak akan langsung dihentikan.

 

Tim kejaksaan terlebih dahulu akan menggelar ekspose kasus.

 

“Masih tetap diproses, itu belum kita ekspos dan kesimpulannya kita tidak mungkin tahu kalau tidak dilakukan ekspos," ujarnya.

 

Ditambahkan Eman, kemungkinan Jaksa juga masih akan memanggil beberapa saksi lagi untuk melengkapi kebutuhan data yang diperlukan.

"Kemungkinan ada saksi lagi yang akan kita panggil," tukasnya.

 

Untuk diketahui, laporan yang dilayangkan Lembaga Kebijakan Pemerintah Indonesia (LKPI) tertanggal sejak 3 november 2015 dengan nomor surat 020-/LKPI/11/15.  Dalam laporan tersebut pada tahun anggaran (TA) 2015 Pemkot Tangerang merancang berbagai kegiatan di sebagian besar SKPD dengan jumlah narasumber yang cukup banyak, dan dalam pelaksanaanya yang menjadi narasumber dan menerima honorarium narasumber sebesar Rp3 juta adalah sebagian besar anggota DPRD Kota Tangerang.

 

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill