Connect With Us

Kejari Tangerang Temukan Dugaan Korupsi Dana Honor

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Maret 2016 | 17:52

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendemo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang terkait kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Diding Iskandar (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mecurigai adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran penerimaan honorarium pada tahun 2015 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang senilai Rp6 miliar.  Baca Juga : Kumpulan Berita kasus Korupsi di Tangerang

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Pemkot Tangerang pada pekan ini.

"Rencananya hari Jumat (4/3) ini akan kita periksa dari pihak eksekutif. Jadwalnya sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasie Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman, Rabu (2/3/2016).

Tetapi, Kejari Tangerang masih menyembunyikan modus operandi dari korupsi tersebut. Sehingga, tak detail menjelaskannya. Eman hanya menerangkan, jumlah pegawai SKPD yang akan diperiksa tersebut akan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada pengawai Negeri Kota Tangerang.

"Jumlahnya (PNS yang akan diperiksa) masih belum tahu. Nanti kalau saya bilang 10 orang ternyata yang datang dua orang, jadi salah," ujar Eman. Dia  juga menerangkan, sebelumnya pada Selasa (1/3)  penyidik Kejari Tangerang  telah memeriksa tiga orang anggota DPRD Kota Tangerang.

Ketiga orang tersebut diantaranya adalah Edy Ham dari Fraksi Demokrat, Apanudin dari Fraksi Gerindra dan yang ketiga Sugiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka mulai diperiksa pukul 10.00 sampai pukul 14.30 WIB.

"Kemarin sudah tiga. Pemeriksan terkait proses pengganggaran dana tersebut. Untuk pemeriksaan selanjutnya bagi anggota dewan belum ada lagi," kata Eman.

Baca Juga : 3 Kejadian Ini Warnai HUT Kota Tangerang ke-23

Ditanya apakah dalam pemeriksaan anggota DPRD perlu izin dari Gubernur, Menurut Eman tidak perlu. Hal itu pun berlaku untuk ketua DPRD.

"Tidak perlu, baik ketua maupun anggota," jelasnya.

Kasus ini bermula saat pelapor yakni Hasanudin Bije, seorang warga Kota Tangerang yang pernah menjadi anggota DPRD melaporkan hal tersebut. 

Dia menilai, kehadiran anggota DPRD dalam musrembang sudah menjadi kewajiban. Sebagai wakil rakyat mereka wajib menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill