Connect With Us

DPRD Kota Tangerang Hapus Larangan Karaoke Beroperasi di Bulan Puasa

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 24 September 2016 | 08:00

Matador Karaoke. (Raden Bagus Irawan / @TangerangNews.com)

TANGERANGNews.com-DPRD Kota Tangerang mencoret drat dalam Perda yang mengatur tentang operasional usaha panti pijat dan karaoke pada bulan Ramadhan mendatang. Hal itu semakin menegaskan isu bahwa benar adanya Perda tersebut dipesan oleh para pengusaha tempat hiburan.

Sebab pasca Perda yang ditetapkan Sidang paripurna DPRD Kota Tangerang, para pengusaha tempat hiburan mengaku diminta 'jatah' oleh DPRD.

Dalam Perda tersebut, draft Pasal 33 tentang aturan usaha panti pijat dan karaoke tercantum larangan kegiatan selama bulan suci Ramdhan. Tetapi draft larangan tersebut dicoret.

"Selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar, tempat usaha (panti pijat dan karaoke) dilarang melaksanakan kegiatan,"  point itu lah yang dihapus di dalam Perda yang dicoret dalam hasil Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang tersebut.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang, Rina Hernaningsih membenarkan terkait adanya pencoretan dalam draft tersebut sehingga usaha panti pijat dan karaoke dapat beroperasi selama bulan puasa.
"Tunggu saja Perdanya, nanti diinformasikan kembali," ujar Rina saat dimintai  Sabtu (24/9/2016).

Sedangkan salah seorang manager karaoke di Kota Tangerang mengakui jika ada oknum DPRD telah meminta sejumlah uang atas penghapusan draft tersebut.

"Iya, tapi tolong jangan sebut saya. Sebenarnya kita enggak pernah minta draft itu dihapus, itu setahu saya. Tapi inisiatif mereka saja, lalu sekarang kita yang diminta (uang)," tuturnya.

Sementara itu Ade Yunus Koordinator LSM Jaringan Nurani Rakyat sebagai Pemerhati Kebijakan Pemkot Tangerang mengatakan, jelas penghapusan tersebut bertentangan dengan motto Kota Tangerang yaitu Akhlaqul Karimah.

"Pemerintah dan DPRD mestinya memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan visi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlak," kata Ade.

Tak terbayang bila nanti di bulan suci Ramadhan mendatang kalau spa dan karaoke tetap beroperasi, hal itu menurutnya bisa rusak akhlak masyarakat Tangerang.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

KOTA TANGERANG
Raih Enam Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen Popda Banten 2026

Raih Enam Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen Popda Banten 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 22:07

Kontingen Kota Tangerang menunjukkan dominasinya pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 yang tengah berlangsung di Kota Cilegon.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill