Connect With Us

DPRD Kota Tangerang Hapus Larangan Karaoke Beroperasi di Bulan Puasa

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 24 September 2016 | 08:00

Matador Karaoke. (Raden Bagus Irawan / @TangerangNews.com)

TANGERANGNews.com-DPRD Kota Tangerang mencoret drat dalam Perda yang mengatur tentang operasional usaha panti pijat dan karaoke pada bulan Ramadhan mendatang. Hal itu semakin menegaskan isu bahwa benar adanya Perda tersebut dipesan oleh para pengusaha tempat hiburan.

Sebab pasca Perda yang ditetapkan Sidang paripurna DPRD Kota Tangerang, para pengusaha tempat hiburan mengaku diminta 'jatah' oleh DPRD.

Dalam Perda tersebut, draft Pasal 33 tentang aturan usaha panti pijat dan karaoke tercantum larangan kegiatan selama bulan suci Ramdhan. Tetapi draft larangan tersebut dicoret.

"Selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar, tempat usaha (panti pijat dan karaoke) dilarang melaksanakan kegiatan,"  point itu lah yang dihapus di dalam Perda yang dicoret dalam hasil Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang tersebut.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang, Rina Hernaningsih membenarkan terkait adanya pencoretan dalam draft tersebut sehingga usaha panti pijat dan karaoke dapat beroperasi selama bulan puasa.
"Tunggu saja Perdanya, nanti diinformasikan kembali," ujar Rina saat dimintai  Sabtu (24/9/2016).

Sedangkan salah seorang manager karaoke di Kota Tangerang mengakui jika ada oknum DPRD telah meminta sejumlah uang atas penghapusan draft tersebut.

"Iya, tapi tolong jangan sebut saya. Sebenarnya kita enggak pernah minta draft itu dihapus, itu setahu saya. Tapi inisiatif mereka saja, lalu sekarang kita yang diminta (uang)," tuturnya.

Sementara itu Ade Yunus Koordinator LSM Jaringan Nurani Rakyat sebagai Pemerhati Kebijakan Pemkot Tangerang mengatakan, jelas penghapusan tersebut bertentangan dengan motto Kota Tangerang yaitu Akhlaqul Karimah.

"Pemerintah dan DPRD mestinya memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan visi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlak," kata Ade.

Tak terbayang bila nanti di bulan suci Ramadhan mendatang kalau spa dan karaoke tetap beroperasi, hal itu menurutnya bisa rusak akhlak masyarakat Tangerang.

BANTEN
1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

Minggu, 26 April 2026 | 19:06

Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan 1.552 warga baduy yang datang untuk menyerahkan hasil bumi kepada Pemerintah Daerah (Bapak Gedhe) di Gedung Negara Provinsi Banten dalam tradisi Seba Baduy 2026 pada Sabtu 25 April 2026.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

KAB. TANGERANG
5 Warga Kabupaten Tangerang Gagal Berangkat Ibadah Haji 2026

5 Warga Kabupaten Tangerang Gagal Berangkat Ibadah Haji 2026

Selasa, 28 April 2026 | 17:30

Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 5 jamaah calon haji yang berasal dari wilayahnya gagal berangkat untuk melaksanakan ibadah haji 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill