Connect With Us

Tahun 2018, Pemkot Tangerang Bangun Stadion

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:10

Stadion Benteng Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota Tangerang akan membangun stadion sepak bola yang menjadi bagian sport center pada tahun 2018.
 
Saat ini, Pemkot tengah menunggu pembebasan lahan fasos fasum seluas 10 hektare di kawasan Alam Sutera Kecamatan Pinang.
 
"Kita mau bangun sport center tahun depan. Tapi fasos fasum masih belum selesai dibebaskan, jadi kita dorong pengembang Alam Sutera," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Selasa (14/3/2017).
 
Terkait dengan Stadion Benteng Arief mengatakan akan membuatnya menjadi ruang terbuka hijau jika sudah diserahkan oleh Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang. Mengingat kondisi bangunan yang sudah tidak representatif.
 
"Bangunannya sudah rapuh, selain itu lokasinya tidak kondusif karena (suporter) selalu ribut," katanya.
KAB. TANGERANG
Kementerian PUPR Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Underpass Bitung, Ditarget Rampung 2027

Kementerian PUPR Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Underpass Bitung, Ditarget Rampung 2027

Kamis, 27 November 2025 | 13:50

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 milliar untuk pembangunan underpass di Bitung Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill