Connect With Us

UNBK di SMKN 1 Komputer Sempat Error

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 3 April 2017 | 14:00

Komputer untuk UNBK di SMKN 1 Kota Tangerang sempat error. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pelajar di SMKN 1 Kota Tangerang sempat mengalami masalah saat Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Mae, satu dari siswi mengaku perangkat komputernya sempat mengalami error.  Dia pun merasa panik.  "Tadi login duluan sebelum dimulai, jadinya eror," ujarnya saat di SMK N 1 Kota Tangerang pada, Senin (3/4/2017).

Pengawas ujian pun segera sigap mengantasipasi hal ini. Mae dibimbing dan dapat mengerjakan, soal  demi soal hingga selesai. Hari ini, mata pelajaran yang diujikan yakni Bahasa Indonesia. Ujian Nasional untuk SMK digelar pada tanggal 3 - 6 April 2017.

"Tadi juga sempat menemukan  soal aneh. Soal yang aneh itu ada pertanyaan kalimat penutup. Tapi jawabannya kalimat terbuka pada soal," kata Mae.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Tangerang, Ariasandi mengklaim bahwa UNBK yang digelar di sekolahnya itu berlangsung lancar. "Aman dan lancar, kalau soal eror mah itu biasa. Dan kami segera menanganinya," ungkap Ariasandi.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

TANGSEL
Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill