Connect With Us

Palsukan Dokumen Koperasi Garuda, Rimond Divonis Bebas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:30

Tampak Rimond Barkah Sukandi, bersyukur atas divonis bebasnya oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI), Rimond Barkah Sukandi, divonis bebas oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa selama 4,5 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017).

Berdasarkan penjelasan majelis hakim yang diketuai Sun Basana Hutagalung, bahwa awalnya terdakwa dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan akta perubahan KOAPGI dengan memasukkan namanya sebagai ketua dan menghapus sejumlah AD/ART koperasi, melalui notaris Silvia Ninawaty pada 5 Maret 2015. Padahal dia sudah mengundurkan diri pada 17 Februari 2016.

Hal ini menyebabkan adanya dualisme kepengurusan, yakni Rimond dan pengurus baru yang diketuai Asep W Adhyana. Akibatnya, operasional KOAPGI sebagai koperasi simpan pinjam tidak berjalan dengan lancar dan menimbulkan kerugian.

Kerugian materil berupa pinjaman plafon dari Bank Mandiri Syariah sebesar Rp75 miliar ditolak, karena Bank Mandiri masih mengakui Rimond sebagai pengurus. Kerugian lain yakni beban bunga Rp200 miliar akibat penundaan closing piutang senilai Rp10,8 miliar dari Bank BRI.

Selain itu juga tergadainya aset KOAPGI berupa gedung yang diagunkan ke bank senilai Rp5 miliar dengan dalih untuk keperluan anggota koperasi.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, hakim menilai dakwaan pemalsuan data-data kedalam akta otentik pada Pasal 266 KUHP tidak memenuhi unsur. Pasalnya, terdakwa sebelumnya telah mencabut surat pengunduran diri pada 6 Maret 2015. Selain itu pihak Bank Mandiri, masih mengakui terdakwa sebagai pengurus yang sah.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan kepada terdakwa wajib direhabilitasi untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa diberi batas waktu 7 hari jika ingin mengajukan banding karena merasa tidak puas.

Sementara salah satu anggota KOAPGI Away merasa kecewa dengan putusan hakim. Dia mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas kepada terdakwa. “Gimana dasarnya, terdakwa bebas dari tuntutan 4,5 tahun penjara,” tukasnya.

BANTEN
Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:40

​Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

OPINI
Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45

Pemandangan tumpukan sampah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal kenyamanan dan kesehatan, yang dikhawatirkan dapat memicu timbulnya penyakit. Jalanan umum berubah fungsi menjadi tempat pembuangan “darurat”.

KOTA TANGERANG
Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:52

Belendung merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tak hanya sekadar nama, Belendung rupanya menyimpan sejarah, terutama berkaitan dengan tokoh-tokoh jawara.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill