Connect With Us

Palsukan Dokumen Koperasi Garuda, Rimond Divonis Bebas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:30

Tampak Rimond Barkah Sukandi, bersyukur atas divonis bebasnya oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI), Rimond Barkah Sukandi, divonis bebas oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa selama 4,5 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017).

Berdasarkan penjelasan majelis hakim yang diketuai Sun Basana Hutagalung, bahwa awalnya terdakwa dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan akta perubahan KOAPGI dengan memasukkan namanya sebagai ketua dan menghapus sejumlah AD/ART koperasi, melalui notaris Silvia Ninawaty pada 5 Maret 2015. Padahal dia sudah mengundurkan diri pada 17 Februari 2016.

Hal ini menyebabkan adanya dualisme kepengurusan, yakni Rimond dan pengurus baru yang diketuai Asep W Adhyana. Akibatnya, operasional KOAPGI sebagai koperasi simpan pinjam tidak berjalan dengan lancar dan menimbulkan kerugian.

Kerugian materil berupa pinjaman plafon dari Bank Mandiri Syariah sebesar Rp75 miliar ditolak, karena Bank Mandiri masih mengakui Rimond sebagai pengurus. Kerugian lain yakni beban bunga Rp200 miliar akibat penundaan closing piutang senilai Rp10,8 miliar dari Bank BRI.

Selain itu juga tergadainya aset KOAPGI berupa gedung yang diagunkan ke bank senilai Rp5 miliar dengan dalih untuk keperluan anggota koperasi.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, hakim menilai dakwaan pemalsuan data-data kedalam akta otentik pada Pasal 266 KUHP tidak memenuhi unsur. Pasalnya, terdakwa sebelumnya telah mencabut surat pengunduran diri pada 6 Maret 2015. Selain itu pihak Bank Mandiri, masih mengakui terdakwa sebagai pengurus yang sah.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan kepada terdakwa wajib direhabilitasi untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa diberi batas waktu 7 hari jika ingin mengajukan banding karena merasa tidak puas.

Sementara salah satu anggota KOAPGI Away merasa kecewa dengan putusan hakim. Dia mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas kepada terdakwa. “Gimana dasarnya, terdakwa bebas dari tuntutan 4,5 tahun penjara,” tukasnya.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

BANDARA
Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Airfast Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta

Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Airfast Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta

Senin, 17 November 2025 | 20:51

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyesuaian operasional maskapai sebagai bagian dari upaya rebalancing layanan penerbangan domestik di Terminal 1.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill