Connect With Us

Palsukan Dokumen Koperasi Garuda, Rimond Divonis Bebas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:30

Tampak Rimond Barkah Sukandi, bersyukur atas divonis bebasnya oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI), Rimond Barkah Sukandi, divonis bebas oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa selama 4,5 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017).

Berdasarkan penjelasan majelis hakim yang diketuai Sun Basana Hutagalung, bahwa awalnya terdakwa dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan akta perubahan KOAPGI dengan memasukkan namanya sebagai ketua dan menghapus sejumlah AD/ART koperasi, melalui notaris Silvia Ninawaty pada 5 Maret 2015. Padahal dia sudah mengundurkan diri pada 17 Februari 2016.

Hal ini menyebabkan adanya dualisme kepengurusan, yakni Rimond dan pengurus baru yang diketuai Asep W Adhyana. Akibatnya, operasional KOAPGI sebagai koperasi simpan pinjam tidak berjalan dengan lancar dan menimbulkan kerugian.

Kerugian materil berupa pinjaman plafon dari Bank Mandiri Syariah sebesar Rp75 miliar ditolak, karena Bank Mandiri masih mengakui Rimond sebagai pengurus. Kerugian lain yakni beban bunga Rp200 miliar akibat penundaan closing piutang senilai Rp10,8 miliar dari Bank BRI.

Selain itu juga tergadainya aset KOAPGI berupa gedung yang diagunkan ke bank senilai Rp5 miliar dengan dalih untuk keperluan anggota koperasi.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, hakim menilai dakwaan pemalsuan data-data kedalam akta otentik pada Pasal 266 KUHP tidak memenuhi unsur. Pasalnya, terdakwa sebelumnya telah mencabut surat pengunduran diri pada 6 Maret 2015. Selain itu pihak Bank Mandiri, masih mengakui terdakwa sebagai pengurus yang sah.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan kepada terdakwa wajib direhabilitasi untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa diberi batas waktu 7 hari jika ingin mengajukan banding karena merasa tidak puas.

Sementara salah satu anggota KOAPGI Away merasa kecewa dengan putusan hakim. Dia mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas kepada terdakwa. “Gimana dasarnya, terdakwa bebas dari tuntutan 4,5 tahun penjara,” tukasnya.

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

BANDARA
Bandara Soetta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji, Sediakan Makkah Route di Terminal 2F

Bandara Soetta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji, Sediakan Makkah Route di Terminal 2F

Senin, 20 April 2026 | 17:29

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan 35.285 jemaah haji pada musim haji 1447 Hijriah/2026.

TEKNO
Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Senin, 20 April 2026 | 14:18

PT Coway International Indonesia resmi menghadirkan Squarebig dan Squarefit di Indonesia, menawarkan solusi pemurni udara yang tidak hanya menjaga kualitas udara tetap bersih, tetapi juga mengedepankan desain estetis

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill