Connect With Us

Palsukan Dokumen Koperasi Garuda, Rimond Divonis Bebas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:30

Tampak Rimond Barkah Sukandi, bersyukur atas divonis bebasnya oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI), Rimond Barkah Sukandi, divonis bebas oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa selama 4,5 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017).

Berdasarkan penjelasan majelis hakim yang diketuai Sun Basana Hutagalung, bahwa awalnya terdakwa dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan akta perubahan KOAPGI dengan memasukkan namanya sebagai ketua dan menghapus sejumlah AD/ART koperasi, melalui notaris Silvia Ninawaty pada 5 Maret 2015. Padahal dia sudah mengundurkan diri pada 17 Februari 2016.

Hal ini menyebabkan adanya dualisme kepengurusan, yakni Rimond dan pengurus baru yang diketuai Asep W Adhyana. Akibatnya, operasional KOAPGI sebagai koperasi simpan pinjam tidak berjalan dengan lancar dan menimbulkan kerugian.

Kerugian materil berupa pinjaman plafon dari Bank Mandiri Syariah sebesar Rp75 miliar ditolak, karena Bank Mandiri masih mengakui Rimond sebagai pengurus. Kerugian lain yakni beban bunga Rp200 miliar akibat penundaan closing piutang senilai Rp10,8 miliar dari Bank BRI.

Selain itu juga tergadainya aset KOAPGI berupa gedung yang diagunkan ke bank senilai Rp5 miliar dengan dalih untuk keperluan anggota koperasi.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, hakim menilai dakwaan pemalsuan data-data kedalam akta otentik pada Pasal 266 KUHP tidak memenuhi unsur. Pasalnya, terdakwa sebelumnya telah mencabut surat pengunduran diri pada 6 Maret 2015. Selain itu pihak Bank Mandiri, masih mengakui terdakwa sebagai pengurus yang sah.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan kepada terdakwa wajib direhabilitasi untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa diberi batas waktu 7 hari jika ingin mengajukan banding karena merasa tidak puas.

Sementara salah satu anggota KOAPGI Away merasa kecewa dengan putusan hakim. Dia mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas kepada terdakwa. “Gimana dasarnya, terdakwa bebas dari tuntutan 4,5 tahun penjara,” tukasnya.

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill