Connect With Us

Palsukan Dokumen Koperasi Garuda, Rimond Divonis Bebas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:30

Tampak Rimond Barkah Sukandi, bersyukur atas divonis bebasnya oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI), Rimond Barkah Sukandi, divonis bebas oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa selama 4,5 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/5/2017).

Berdasarkan penjelasan majelis hakim yang diketuai Sun Basana Hutagalung, bahwa awalnya terdakwa dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan akta perubahan KOAPGI dengan memasukkan namanya sebagai ketua dan menghapus sejumlah AD/ART koperasi, melalui notaris Silvia Ninawaty pada 5 Maret 2015. Padahal dia sudah mengundurkan diri pada 17 Februari 2016.

Hal ini menyebabkan adanya dualisme kepengurusan, yakni Rimond dan pengurus baru yang diketuai Asep W Adhyana. Akibatnya, operasional KOAPGI sebagai koperasi simpan pinjam tidak berjalan dengan lancar dan menimbulkan kerugian.

Kerugian materil berupa pinjaman plafon dari Bank Mandiri Syariah sebesar Rp75 miliar ditolak, karena Bank Mandiri masih mengakui Rimond sebagai pengurus. Kerugian lain yakni beban bunga Rp200 miliar akibat penundaan closing piutang senilai Rp10,8 miliar dari Bank BRI.

Selain itu juga tergadainya aset KOAPGI berupa gedung yang diagunkan ke bank senilai Rp5 miliar dengan dalih untuk keperluan anggota koperasi.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, hakim menilai dakwaan pemalsuan data-data kedalam akta otentik pada Pasal 266 KUHP tidak memenuhi unsur. Pasalnya, terdakwa sebelumnya telah mencabut surat pengunduran diri pada 6 Maret 2015. Selain itu pihak Bank Mandiri, masih mengakui terdakwa sebagai pengurus yang sah.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan kepada terdakwa wajib direhabilitasi untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa diberi batas waktu 7 hari jika ingin mengajukan banding karena merasa tidak puas.

Sementara salah satu anggota KOAPGI Away merasa kecewa dengan putusan hakim. Dia mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas kepada terdakwa. “Gimana dasarnya, terdakwa bebas dari tuntutan 4,5 tahun penjara,” tukasnya.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill