Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Kawasan kuliner Pasar Lama, sudah tidak asing lagi bagi banyak orang dari dalam dan luar Kota Tangerang untuk menjadi destinasi wisata kuliner. Tak hanya hari biasa, saat Ramadan pun tempat ini mejadi pusat jajanan takjil atau makanan untuk berbuka puasa.
Jajanan takjil tersebut bisa ditemui di dekat Tugu Jam Argo Pantes, Jalan Kisamaun. Pengunjung bisa menikmati berbagai macam takjil yang dijajakan oleh puluhan pedagang di tempat tersebut.
Ada makanan tradisonal seperti gorengan, kue basah, asinan, kolak sampai lauk dan sayur. Selain makanan, ada juga berbagai minuman seperti es bubur sum-sum, es buah, es cendol, es kuwut dan lain-lain.
Selain rasanya yang nikmat, harga makanan yang dijual pun cukup murah. Tak heran jika tempat ini selalu ramai dikunjungi pembeli, terutama menjelang buka puasa.
Salah satu penjual, Ratna mengatakan, untuk gorengan seperti bakwan, risol dan pastel antara dijual seharga Rp2000-3000 per buah, bubur sum-sum Rp5.000 per bungkus, asinan sayur atau buah Rp14.000-17.000 per bungkus. “Kebanyakan pengunjung beli gorengan atau asinan untuk bukaan (Buka puasa),” jelasnya, Senin (29/5/2017).
Inne, salah watu pembeli mengatakan, dirinya memang sering membeli makanan di tempat tersebut karena banyak pilihan. Selain itu, hal ini untuk menghemat waktu, mengingat dirinya kerap selesai kerja saat sore hari sehingga tidak sempat jika harus memasak di rumah. “Jadi di rumah tinggal makan,” katanya.
Kawasan jajanan takjil ini mulai buka dari pukul 02.30 hingga 20.00 WIB. Di sana juga telah di sediakan kursi dan meja sehingga pengunjung bisa berbuka puasa di tempat.
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGPerubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews