Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com- Bentrokan dua kelompok terjadi di Pasar Induk Tanah Tinggi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang pada Sabtu (3/6/2017) dipastikan sudah selesai. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan kepada TangerangNews.com. “Sudah kondusif,” ujar Kapolres.
Untuk menjaga kondisi agar kondusif Kapolres Metro Tangerang mendatangi Lokasi pada pukul 01.00 WIB, untuk mengecek tempat kejadian pekara bentrokan di Tanah Tinggi.
Adapun korban berinisial MJT yang mengalami luka , telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan secara intensif. Baca Juga : Bentrok Tanah Tinggi
“Kasus ini masih terus diselidiki Polsek Tangerang dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang,” ujarnya.
Dua kubu massa yang biasa beraktifitas di Pasar Tanah Tinggi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang kembali bentrok. Dalam bentrokan tersebut, seorang kuli panggul menderita luka bacok pada tangan, lutut dan badan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/6/2017) malam. Kedua kubu yang belakangan disebut sebagai warga asli sekitar dan pendatang itu sebelumnya pernah bentrok pada 16 September 2014 silam. Enam pelaku pembunuh Saeful Anwar tersebut bahkan sudah divonis maksimal ada yang mencapai 10 tahun.
Korban diketahui berinisial MJT, pemuda yang juga kuli panggul. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang petugas kemanan di pasar tersebut. “Saya dapat info ada warga Kober datang ke sini bawa senjata tajam. Tak lama kemudian ada korban datang menjerit meminta tolong,” kata Fajar, hari ini.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGTahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews