Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang
Rabu, 29 April 2026 | 20:03
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.
TANGERANGNEWS.com - Polres Metro Tangerang Kota berhasil kembali membekuk dua pelaku penjambretan dengan kekerasan pada hari Selasa (6/6/2017) lalu yang kerap beraksi Jalan Husein Sastra Negara, Perempatan Rawa Bokor, RT04/01, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Modus operandi pelaku ini adalah memepet pengendara motor yang sedang berboncengan dan langsung merampas barangnya. "Pelaku merampas HP milik korban yang sedang berboncengan sepeda motor," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (15/6/2017).
Pelaku berinisial HW dan AK merampas HP korban bernama Halima Febriyanisa yang sedang mengirim SMS kepada temannya di motor. "Tiba-tiba kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor datang dari belakang dan pelaku yang dibonceng merampas HP korban," ungkap Wakapolres.
Menurut Wakapolres, ketika pelaku menjalankan aksinya tersebut, di saat bersamaan juga anggota Reskrim Polsek Benda sedang patroli di sekitar tempat kejadian. Petugas mendengar teriakan korban minta tolong langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Dari tangan pelaku didapati barang bukti pencurian berupa 1 unit HP, 1 unit motor Yamaha Vino Nopol B-6656-GIC yang digunakan pelaku berikut kunci Kontak dan sebilah pisau dapur," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.
TODAY TAGGelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews