Connect With Us

Pria Tanpa Identitas Meninggal di Kursi Roda

Sayuti Tan Malik | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:00

Pria tanpa identitas meninggal dunia di atas kursi roda di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang, Kamis (13/7/2017). (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)

TANGERANGNEWS.com-Pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di  Jalan Jendral Sudirman, Komplek Pengayoman, Keluraha n Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/7/2017).

Sumantri, saksi mata mengatakan, pihaknya awalnya melihat korban masih duduk di atas kursi roda di pinggir Jalan Jendral Sudirman Komplek Pengayoman, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Karena korban tidak bergerak saat berada di kursi, saya curiga saya langsung mengecek korban , ternyata sudah meninggal dunia," katanya.

Sumantri, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada para tetanganya dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian menghubungi ambulans untuk membawa korban ke Kamar Jenazah RSUD Tangerang.

"Korban memang sudah sering berada di sekitar lokasi tempat dia ditemukan meninggal. Mungkin sudah sekitar 1 bulanan korban berjalan dengan menggunakan kursi roda seorang diri," katanya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.com dari kepolisian. Berdasarkn hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap korban, tidak di temukan adanya unsur penganiyaan terhadap tubuh korban.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:39

Seorang anak duduk rapi di bangku sekolah, membuka kotak makan yang disediakan negara. Ada nasi, lauk dan sayur. Ia kenyang hari itu bahkan bisa menyisihkan sedikit untuk di bawa pulang. Karena di rumah, ayahnya masih menganggur.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill