TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di Jalan Jendral Sudirman, Komplek Pengayoman, Keluraha n Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/7/2017).
Sumantri, saksi mata mengatakan, pihaknya awalnya melihat korban masih duduk di atas kursi roda di pinggir Jalan Jendral Sudirman Komplek Pengayoman, sekitar pukul 05.00 WIB.
"Karena korban tidak bergerak saat berada di kursi, saya curiga saya langsung mengecek korban , ternyata sudah meninggal dunia," katanya.
Sumantri, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada para tetanganya dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian menghubungi ambulans untuk membawa korban ke Kamar Jenazah RSUD Tangerang.
"Korban memang sudah sering berada di sekitar lokasi tempat dia ditemukan meninggal. Mungkin sudah sekitar 1 bulanan korban berjalan dengan menggunakan kursi roda seorang diri," katanya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.com dari kepolisian. Berdasarkn hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap korban, tidak di temukan adanya unsur penganiyaan terhadap tubuh korban.(RAZ)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBethsaida Healthcare kembali mencatatkan pencapaian di tingkat internasional setelah meraih penghargaan “Clinical Ecosystem of the Year – Indonesia” dalam ajang Healthcare Asia Awards 2026.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews