Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Satu rumah di Jalan Gelatik 2 No 3, RT 04/09, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru, Pasar Kemis, ludes terbakar, Senin (18/12/2017). Si Jago merah menghanguskan rumah yang difungsikan sebagai home industri tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kebakaran diduga karena korsleting listrik," ungkap Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih.
BACA JUGA:
Warga yang berada di lokasi pun panik dan berusaha memadamkan api, karena khawatir merembet ke beberapa rumah lainnya di lokasi itu.
Empat mobil pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
"Api dapat dipadamkan sekitar pukul 19.30 WIB," tambahnya.
Akibat kebakaran tersebut, si pemilik rumah, Burial, 38, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta, karena bangunan rumah, mesin jahit tas dan sepatu, serta bahan produksi home industri tersebut ludes terbakar.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, belum termasuk bangunan rumah," tukasnya.(RAZ/RGI)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews