Connect With Us

Rekonstruksi Kasus Kebakaran di Tangerang Digelar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 November 2017 | 21:00

Petugas Kepolisian saat membawa tersangka untuk melakukan rekonstruksi kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Rabu (8/11/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Petugas Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Tangerang menggelar rekonstruksi kasus kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/11/2017).

Dalam rekonstruksi tersebut, satu orang dari tiga tersangka yang ditetapkan adalah Andre Hartanto selaku manajer operasional pabrik petasan dan 10 orang saksi pekerja di pabrik tersebut juga dihadirkan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriyadi. Dia menjelaskan proses rekontruksi berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

"Dalam rekon itu satu orang tersangka atas nama Andre dan 10 orang saksi dihadirkan sebagai korban pada saat kejadian itu," ujarnya.

Deddy menuturkan, pada rekonstruksi ini ada sebanyak 17 adegan yang diperankan secara langsung oleh tersangka Andre.

"Sebanyak 17 adegan mulai dari sebelum kejadian ada kegiatan packing terus dipengerjaan atap yang ada di tempat pengelasan sampai kejadian ledakan. Tersangka saat kejadian berada di dalam kantor dekat gerbang dan berhasil menyelamatkan diri melalui pintu gerbang. Jadi, dia tau semua seluruh rangkaian kejadian dari sebelum sampai saat kejadian," tutur Deddy.

Menurut Deddy dari hasil rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan adanya fakta terbaru atas peristiwa yang menewaskan puluhan pekerja pabrik petasan.

"Dalam rekon ini kami hanya melakukan sinkronisasi, semua detail kejadian sudah sesuai dengan BAP. Tersangka juga kooperatif saat menjalani rekon," kata Deddy.(DBI/HRU)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TEKNO
Waspada! Foto Diri Bisa Jadi Sasaran Empuk Manipulasi AI Jadi Konten Asusila

Waspada! Foto Diri Bisa Jadi Sasaran Empuk Manipulasi AI Jadi Konten Asusila

Senin, 19 Januari 2026 | 19:04

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang baru saja mengeluarkan peringatan keras bagi warga untuk mewaspadai tren penyalahgunaan AI, yang mampu mengubah foto biasa menjadi konten asusila atau pornografi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill