Connect With Us

Korban Tewas & Luka Kebakaran Pabrik Petasan Kosambi Total 74 Orang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 November 2017 | 16:30

Tampak mobil Ambulance mengevakuasi puluhan korban yang tewas di Lokasi Kebakaran Kosambi, Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jumlah keseluruhan korban yang tewas dan luka-luka pada kebakaran pabrik petasan di PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yakni sebanyak 74 orang.

Dari 74 korban tersebut mengerucut menjadi sebanyak 52 korban yang meninggal dunia dan sebanyak 22 korban selamat yang hingga hari ini masih dirawat.

"Iyah jadi yang selamat ada 21 korban sedang dirawat (1 di ICU), sedangkan dari ke-52 korban meninggal dunia diantaranya sebanyak 49 korban tewas di TKP dan 3 meninggal dunia setelah sempat dirawat," kata Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Triyani, pada Rabu (01/10/2017).

Korban selamat dari kebakaran yakni sebanyak 22 korban diantaranya adalah 9 korban dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang dan sisanya sudah menjalani rawat jalan. "Saat ini ada 9 pasien yang sedang dirawat," ujar Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Yudi, Rabu (01/10/2017).(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill