PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026
Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05
PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
TANGERANGNEWS.com-Satu korban ledakan pabrik petasan di Kosambi yang sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang tewas, Minggu (29/10/2018). Tewasnya korban bernama Atin Puspita, 32, ini menambah deretan korban nyawa pada peristiwa memilukan tersebut, yang kini berjumlah 49 orang.
“Korban meninggal pukul 22.00 WIB saat perawatan di ICU, akibat luka bakar 75 persen di tubuhnya. Paling parah memang di berbagai organ vital seperti area pernafasan, dadanya atau seluruh tubuhnya,” kata Humas RSUD Tangerang Yudi, Senin (30/10/2017).
Sebelumnya, kata Yudi, korban Atin datang pertama kali dari RS BUN bersama dengan korban lain, yakni Nurhayati yang sudah lebih dulu meninggal dunia. Atun juga sudah mendapat penanganan operasi beberapa hari lalu dan kemudian mendapat perawatan kembali ke ruang ICU. Namun ternyata nyawanya tidak tertolong.
“Kini, jenazah almarhumah sudah dibawa oleh keluarga ke daerah asalnya di Pekalongan. Sejak jam 8 pagi," ujarnya.
Hingga kini, korban tewas akibat insiden ledakan dan kebakaran hebat pabrik petasan milik di PT Panca Buana Cahaya Sukses pada Kamis (26/10/2017) lalu itu sudah mencapai 49 orang. Sementara sisanya atau sebanyak 27 karyawan lain masih mendapat perawatan intensif di RSUD Tangerang, RS BUN Kosambi dan RS Mitra Husada.(RAZ/HRU)
PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
TODAY TAGMenghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews