Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com - Enam anggota Polres Metro Tangerang Kota dan anggota Polsek Teluknaga mendapatkan penghargaan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan, pada Senin (30/10/2017).
Penghargaan tersebut diberikan karena mereka mengungkap tersangka dan penyebab kebakaran yang menewaskan 50 korban jiwa.
Keenam anggota Reserse tersebut diantaranya adalah Iptu Gusti Arsad, Aiptu Andi, Fajar Yasin, Aiptu Agus Eko, Bripka Arqi Afiandi, Brigadir Subur Rahayu, dan Kapolsek Teluknaga yakni Akp Fredy yudha.
"Sebagai wujud penghargaan pimpinan dan dukungan terhadap anggota yang melaksanakan tugas tanpa mengenal waktu dan tenaga," ujar Kapolres.
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang kemudian mengerucut menjadi dua saksi yang terindikasi menjadi tersangka.
Kedua tersangka itu yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, dan Direktur Operasional Perusahaan, Andria Hartanto.
"Karena keuletan dan kegigihan serta dedikasi yang tinggi anggota tersebut. Maka kemudian dapat keterangan siapa yang bertanggungjawab dalam perusahaan tersebut," tambah Kapolres.(DBI/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGFestival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews