Connect With Us

Polresta Tangerang Razia Petasan

Mohamad Romli | Jumat, 27 Oktober 2017 | 19:00

Aparat Polresta Tangerang menggelar razia home industri petasan di sejumlah tempat di Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mengantisipasi terulangnya peristiwa ledakan mercon yang terjadi di salah satu gudang di Kosambi, Polresta Tangerang menggelar razia home industri petasan di sejumlah tempat di Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017).

Sejumlah personel gabungan pun diturunkan untuk melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang disinyalir memproduksi benda yang mudah meledak tersebut.

"Hari ini saya instruksikan anggota untuk melakukan razia home industri atau pabrik yang memproduksi petasan di wilayah hukum Polresta Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.

Selain itu, Sabilul juga akan memperketat peredaran petasan dan kembang api di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran polsek untuk memantau dan merazia tempat-tempat penyedia petasan di wilayah masing-masing.

"Sejumlah lokasi yang diduga memproduksi petasan kami periksa. Namun, saat diperiksa tempat tersebut sudah berhenti memproduksi dan tidak temukan barang bukti," tambah Kapolres.

Hasil dari razia tersebut, polisi menyita 11 gulung petasan ukuran besar, 8 gulung petasan ukuran sedang dan 3 gulung petasan ukuran kecil dari penjual di wilayah Pasarkemis. "Petasan tersebut didapat dari salah satu produsen di daerah Parung Bogor dan rencananya akan kami kembangkan," tukasnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

BANTEN
Imigrasi Banten Terbitkan 144.573 Paspor pada 2025, Antisipasi Lonjakan Permohonan saat Nataru

Imigrasi Banten Terbitkan 144.573 Paspor pada 2025, Antisipasi Lonjakan Permohonan saat Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:41

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten mencatat tingginya permintaan paspor dari masyarakat sepanjang tahun 2025.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill