TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com - Kebakaran menghanguskan sebuah rumah di Kampung Sirnagalih, RT3/1, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (29/10/2017). Diduga kebakaran disebabkan oleh percikan api yang timbul dari bocornya regulator kompor gas.
“Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 07.30 WIB. Api langsung merambat ke barang-barang dan benda yang ada di dalam rumah korban," ujar Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah.
Dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Tangerang pun dikerahkan. Dengan melibatkan Polsek Neglasari dan Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, api berhasil di padamkan beberapa jam kemudian.
“Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Api berhasil dijinakkan pada pukul 09.00 WIB. Kerugian kurang lebih sebesar Rp300 juta,” jelas Ubaidillah.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews