Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4
Senin, 3 November 2025 | 19:39
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com- Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang, Didik Setiawan, santuni korban kebakaran pabrik petasan di tiga rumah korban yang meninggal dunia, Kamis (02/11/2017). Salah satunya Surnah binti Kusma buruh pabrik petasan yang tewas berusia 14 tahun.
Didik bersama dengan rombongan tiba di lokasi pada pukul 15.00 WIB, sebelum menyantuni korban, Didik juga sempat melihat pabrik petasan di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing RT 20/10, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Setelah melihat pabrik petasan, barulah Didik berjalan kaki menuju tiga rumah korban yang lokasinya memang tak jauh dari pabrik tersebut.
"Saya turut prihatin dengan kejadian ini, saya turut berdukacita sebesar-besarnya kepada keluarga yang terkena musibah," kata Didik.
Didik mengunjungi ketiga rumah korban di Desa belimbing, yang satu diantaranya adalah Surnah binti Kusma buruh pabrik petasan yang tewas terpanggang berusia 14 tahun.
"Kedepannya saya akan dorong Pemerintah Daerah untuk tidak bertentangan dengan Undang-undang industri dalam tidak memperkerjakan anak dibawah umur," ujar Didik.
Diwaktu yang sama, Sukma, orang tua Surnah juga mengucapkan terimakasih kepada Kadin Kabupaten Tangerang yang menyantuni keluarganya.
"Surnah anak pertama, dia anak saya satu satunya, saya juga mau bilang terimakasih sama bapak (Didik) sudah datang kerumah," ucap Sukma.(DBI/HRU)
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TODAY TAGAnggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Vivin Cahyani Sungkono menepis isu yang menyebut Shin Tae Yong akan kembali melatih Timnas Indonesia.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews