Connect With Us

Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Januari 2018 | 17:00

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat menunjukan barang bukti kepada awak media, Selasa (9/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua bandit spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota,Kompol Robinson Manurung mengatakan, kedua bandit itu masing-masing berinisial IY, 22, dan HH, 24. Keduanya diringkus polisi di tempat yang berbeda.

"Pertama polisi berhasil mengamankan tersangka IY pada Kamis, 4 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/1/2018).

Atas pengakuan IY, lanjut Robinson, kemudian selang beberapa jam polisi berhasil meringkus HH. "Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB tersangka HH ditangkap pula di rumah kontrakannya," katanya.

Belakangan diketahui, kedua bandit itu mengontrak rumah di Jalan Lokapala III No 12, RT 04/08, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menambahkan, ditangkapnya kedua tersangka IY dan HH itu merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.

"Terakhirir keduanya pada tanggal 30 Desember 2017 berhasil menggasak laptop dan kamera yang berada di dalam Mobil Honda Freed berwarna hitam," ucapnya.

Harley menjelaskan, pada saat kedua bandit itu beraksi, mobil tersebut sedang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II, Kelurahan Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang.

"Caranya dengan memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan dengan menggunakan serpihan busi bekas yang sudah disiapkan," tuturnya.

BACA JUGA :

Di depan para awak media kedua bandit itu mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang.

Kini para bandit beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi dan Rp700 ribu sisa hasil penjualan laptop, serta beberapa busi bekas dan serpihannya maupun tas ransel diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 14:24

Rasa lelah yang berkepanjangan sering dianggap sebagai dampak dari padatnya aktivitas, kurang tidur, atau stres. Padahal, kondisi tersebut juga dapat menjadi tanda adanya gangguan kesehatan

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill