Connect With Us

Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Januari 2018 | 17:00

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat menunjukan barang bukti kepada awak media, Selasa (9/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua bandit spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota,Kompol Robinson Manurung mengatakan, kedua bandit itu masing-masing berinisial IY, 22, dan HH, 24. Keduanya diringkus polisi di tempat yang berbeda.

"Pertama polisi berhasil mengamankan tersangka IY pada Kamis, 4 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/1/2018).

Atas pengakuan IY, lanjut Robinson, kemudian selang beberapa jam polisi berhasil meringkus HH. "Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB tersangka HH ditangkap pula di rumah kontrakannya," katanya.

Belakangan diketahui, kedua bandit itu mengontrak rumah di Jalan Lokapala III No 12, RT 04/08, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menambahkan, ditangkapnya kedua tersangka IY dan HH itu merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.

"Terakhirir keduanya pada tanggal 30 Desember 2017 berhasil menggasak laptop dan kamera yang berada di dalam Mobil Honda Freed berwarna hitam," ucapnya.

Harley menjelaskan, pada saat kedua bandit itu beraksi, mobil tersebut sedang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II, Kelurahan Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang.

"Caranya dengan memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan dengan menggunakan serpihan busi bekas yang sudah disiapkan," tuturnya.

BACA JUGA :

Di depan para awak media kedua bandit itu mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang.

Kini para bandit beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi dan Rp700 ribu sisa hasil penjualan laptop, serta beberapa busi bekas dan serpihannya maupun tas ransel diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.(RAZ/HRU)

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

HIBURAN
Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:38

Masa liburan sekolah pertengahan tahun menjadi momen yang paling dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk menikmati waktu berkualitas bersama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill