Connect With Us

Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Januari 2018 | 17:00

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat menunjukan barang bukti kepada awak media, Selasa (9/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua bandit spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota,Kompol Robinson Manurung mengatakan, kedua bandit itu masing-masing berinisial IY, 22, dan HH, 24. Keduanya diringkus polisi di tempat yang berbeda.

"Pertama polisi berhasil mengamankan tersangka IY pada Kamis, 4 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/1/2018).

Atas pengakuan IY, lanjut Robinson, kemudian selang beberapa jam polisi berhasil meringkus HH. "Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB tersangka HH ditangkap pula di rumah kontrakannya," katanya.

Belakangan diketahui, kedua bandit itu mengontrak rumah di Jalan Lokapala III No 12, RT 04/08, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menambahkan, ditangkapnya kedua tersangka IY dan HH itu merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.

"Terakhirir keduanya pada tanggal 30 Desember 2017 berhasil menggasak laptop dan kamera yang berada di dalam Mobil Honda Freed berwarna hitam," ucapnya.

Harley menjelaskan, pada saat kedua bandit itu beraksi, mobil tersebut sedang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II, Kelurahan Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang.

"Caranya dengan memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan dengan menggunakan serpihan busi bekas yang sudah disiapkan," tuturnya.

BACA JUGA :

Di depan para awak media kedua bandit itu mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang.

Kini para bandit beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi dan Rp700 ribu sisa hasil penjualan laptop, serta beberapa busi bekas dan serpihannya maupun tas ransel diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

KAB. TANGERANG
190 Anak Ikut Khitanan Gratis di Perayaan HUT ke-19 Paramount Enterprise

190 Anak Ikut Khitanan Gratis di Perayaan HUT ke-19 Paramount Enterprise

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:03

Sebanyak 190 anak berusia 5 hingga 12 tahun yang mayoritas berdomisili di sekitar kawasan Paramount Petals mengikuti program khitanan gratis pada Rabu, 17 Desember 2025, di Paramount Petals, Gading Serpong, Tangerang.

BANTEN
Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:08

Kabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill