Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria paruh baya bernama Bonggali Sagala, 60, warga Komplek LP Wanita RT01/04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Jumat (13/4/2018).
Korban ditemukan dalam keadaan tergantung di atas pohon dengan cara menggunakan sarung yang diikatkan ke lehernya.
Polisi menduga korban mengakhiri hidupnya karena frustasi sakit yang dideritanya tak kunjung sembuh.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, warga sekitar yang pertama kali menemukan korban dengan kondisi mengenaskan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Benar bahwa pada hari Jumat 13 April 2018 pukul 07.15 WIB ditemukan mayat gantung diri seorang laki- laki," ujarnya.
Ada enam petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban pun langsung di bawa ke RSUD Tangerang.
"Korban meninggal dunia diduga karena depresi.Tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan juga," kata Ewo.(RAZ/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews