Connect With Us

Gebrakan Bapenda Kota Tangerang Genjot Penerimaan Pajak

Advertorial | Kamis, 7 Juni 2018 | 12:34

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pajak merupakan salah satu kunci suksesnya program dan kegiatan pembangunan disegala bidang. Bagi pemerintah daerah, pemasukan dari sektor pajak daerah sangatlah penting. Sebab, salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah.

Pemerintah Kota Tangerang sendiri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan berbagai terobosan sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Salah satu program yang dilaksanakan Bapenda adalah pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Program ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang, dengan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2," kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman, Kamis (7/6/2018).

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut yakni UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 29 Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah dan Perwal Tangerang No 4/2018.

"Kegiatan ini telah kita laksanakan selama HUT Kota Tangerang ke-25 sejak Februari hingga Maret 2018. Kedepan akan kita gelar lagi," jelas Herman.

Herman menyebutkan target dari penghapusan denda tersebut selain mendorong wajib pajak untuk membayar pajak terutang sesuai SPPT sebelum tahun pajak 2018, juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dan memperkuat basis data wajib pajak.

Tak hanya menggenjot penerimaan pajak saja, Bapenda Kota Tangerang juga membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dengan tidak mengenakan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau tarif 0% bagi waris, wakaf dan hibah untuk kepentingan umum.

Selain itu, tarif PBB untuk buku 1 dengan nillai ketetapan Rp 0-100 ribu juga digratiskan mengingat tarif tersebut lebih banyak dikenakan ke masyarakat kecil. Kebijakan ini telah dirancang dengan merevisi Perda No 8/2014 tentang Pajak Daerah.

“Pajak ini kerap menghambat ahli waris, terutama yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB, karena terkendala BPHTB yang cukup tinggi. Selain itu, wakaf dan hibah kan untuk kepentingan sosial, jadi lebih baik tidak dikenakan pajak,” kata Herman.(ADV)

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill