Connect With Us

Ternyata Peracik Sabu di Cipondoh Residivis, Penjara Membuatnya Makin Pintar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Agustus 2018 | 19:08

Polisi menampilkan AW alias Phengcun, 56, peracik sabu yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau di halaman rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (8/8/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-AW alias Phengcun, 56, peracik sabu yang ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Metland, Jalan Kateliya Elok II No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang adalah resedivis.

Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Agustus 2010 silam.

"Tersangka resedivis yang pernah ditangkap pada 2010 kasus yang sama. Bedanya dia saat itu memperoleh bahan dari pasar gelap kemudian dijadikan bahan baku sabu dan sekarang bahan bakunya pakai obat tablet," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/8/2018).

Pelaku bebas pada tahun 2015. Karena, pada kasus itu, ia hanya mendekam di hotel predeo selama lima tahun.

Setelah bebas dari penjara, kata Hengki, rupanya pelaku tidak bertambah baik, justru semakin pintar meracik narkoba. Sampai-sampai, pelaku membuat laboratorium untuk memproduksi sabu.

"Setelah keluar penjara dia lebih pintar, ilmunya lebih tinggi," katanya.

Dengan laboratorium yang dimilikinya, pelaku dapat memproduksi sabu lewat metode forforisasi yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi efidhrin. Kemudian efidhrin tersebut diolah hingga menjadi sabu.

"Ternyata dia kreatif. Pelaku narkoba mencari cara untuk buat sabu dan mengaku belajar dari internet. Setelahnya, dia dapat bahan dari umum biar enggak ketahuan," tuturnya.

Kini, AW kembali mendekam di penjara. Ia dijerat UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

"Atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun agar jera," tukasnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill